Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Simpatisan Rizieq Terus Berkerumun, Polisi Sebut Hakim Bisa Pertimbangkan Sidang Virtual Lagi

Kompas.com - 26/03/2021, 16:14 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dengan terdakwa Rizieq Shihab berpotensi kembali digelar secara virtual jika simpatisannya terus menimbulkan kerumunan di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Polisi akan memberikan informasi terkait kerumunan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada majelis hakim.

“(Jika tetap ada kerumunan) tentu kami akan menginformasikan hal ini kepada majelis hakim sehingga menjadi dasar pertimbangan bagi majelis hakim pada situasi tertentu menetapkan atau mempertimbangkan kembali keputusannya yang tadinya offline menjadi putusan lain,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Kericuhan di Depan PN Jaktim, Polisi Kejar hingga Tangkap Simpatisan Rizieq Shihab

Menurut dia, informasi dari polisi bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan jalannya persidangan secara online.

Keputusan untuk menggelar sidang secara online, lanjut Erwin, adalah wewenang majelis hakim.

“Saya tidak tahu (rencana sidang online). Kami hanya menginformasikan. Semua wewenang majelis hakim,” kata Erwin.

Sebelumnya, kericuhan terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat sekitar pukul 13.30 WIB.

Pantauan Kompas.com, sejumlah simpatisan Rizieq awalnya berselawat di dekat pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Dibubarkan dan Dikejar Polisi, Massa Simpatisan Rizieq Shihab Kocar-kacir

Anggota kepolisian kemudian membuat barikade di depan simpatisan Rizieq Shihab.

“Kepada yang berselawat bergeser ke tempat lain untuk tidak menggangu jalannya sidang,” ujar polisi di depan simpatisan lewat mobil pengeras suara.

Kemudian, terjadi aksi saling dorong antara massa simpatisan Rizieq Shihab.

Beberapa saat kemudian, simpatisan berlari menjauh dari polisi.

Sejumlah anggota kepolisian mengejar sejumlah simpatisan Rizieq Shihab.

Seorang simpatisan Rizieq Shihab kemudian ditangkap oleh polisi.

Polisi juga terlihat menarik dan menendang satu simpatisan Rizieq Shihab. Simpatisan tersebut kemudian ditangkap polisi.

Sebanyak empat simpatisan Rizieq Shihab dibawa masuk ke kendaraan milik polisi.

Baca juga: Ricuh di Depan PN Jaktim, Kapolres Jaktim: Ada Provokasi dan Dorongan Simpatisan Rizieq Shihab

Erwin mengatakan, kericuhan yang terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terjadi karena ada provokasi dari simpatisan Rizieq Shihab.

Polisi kemudian menangkap sejumlah simpatisan Rizieq Shihab saat kericuhan terjadi.

“Ya tentu kegiatan yang sifatnya ucapan ataupun dorongan dan sebagainya. Kami ingin mengetahui jangan sampai nanti akibat tindakannya oknum ini memicu yang lain untuk berkerumum dan tidak menaati protokol kesehatan,” kata Erwin.

Erwin mengatakan, anggota TNI Polri telah mengamankan jalannya sidang Rizieq Shihab.

Anggota TNI Polri juga telah melakukan langkah-langkah untuk membubarkan kerumunan simpatisan Rizieq Shihab yang muncul.

“Ya tentu kita sama-sama ketahui bahwa baik dari pihak Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan dan kuasa hukumnya kita sudah mengingatkan kaitannya dengan pandemi Covid-19 ini untuk tidak menimbulkan kerumunan,” ujar Erwin.

Baca juga: Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Sidang Digelar Tatap Muka

“Kami juga melakukan step by step untuk mengimbau dulu sekali, dua kali, tiga kali, kami imbau untuk membubarkan kerumunan sehingga kami tadi mengamankan satu dua orang untuk melakukan edukasi,” ujar Erwin.

Polisi kemudian mengingatkan simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak melakukan tindakan provokasi.

Erwin berharap para simpatisan Rizieq Shihab dapat memahami imbauan polisi.

“(Penangkapan) ya tentu kami hanya bersifat sesuai dengan Pasal 5 KUHP, menanyakan identitas, menghentikan seseorang, kemudian melakukan interogasi sehingga sampai jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan bukan bagian daripada yang kami curigai mempunyai niat lain yang tidak baik,” tambah Erwin.

Keputusan majelis hakim

Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline.

Sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Hakim juga mengabulkan sidang offline untuk perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Baca juga: Mengaku Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Rizieq Shihab Minta Proses Hukum Kasus Kerumunan Dihentikan

Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq bisa datang langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.

Keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.

Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq ke PN Jakarta Timur tak menimbulkan kerumunan.

"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com