JAKARTA, KOMPAS.com - Ondel-ondel ditetapkan sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017.
Aturan tersebut ditetapkan oleh pejabat pelaksana Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pada 1 Februari 2017 yang memberikan kriteria penggunaan ondel-ondel sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi Jakarta.
Dalam Pergub tersebut disebutkan tiga fungsi dari ondel-ondel, yaitu:
1. Sebagai pelengkap berbagai upacara adat tradisonal masyarakat Betawi.
2. Sebagai dekorasi pada acara seremonial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, festival, pentas artis asing, pameran, pusat perbelanjaan, industri pariwisata, gedung pertemuan dan area publik yang memungkinkan dari aspek estetika dan keselamatan umum.
3. Penempatan di sisi kanan kiri pintu masuk, di lobby sebagai pelengkap photo (photo wall), di panggung pementasan atau dalam bentuk visual di LED/Videotron, atau tempat lain sesuai estetika.
Berlandaskan Perda inilah, ondel-ondel dinilai tak pantas keliling kampung untuk memberikan hiburan dan disebut sebagai aktivitas mengamen.
Baca juga: Bikin Warga Jakarta Resah, Satpol PP Larang Ondel-ondel Jadi Sarana Mengamen hingga Mengemis
"Itu (keliling kampung) ngamen bukan itu, kan jelas itu (ngamen) kan Perda-nya begitu," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (26/3/2021).
Pemprov DKI menyebut karena ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi, marwah sebagai ikon tidak harus turun derajat digunakan sebagai pengamen.
Akun resmi Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki mulai memberikan sosialisasi larangan tersebut Rabu (24/3/2021) lalu.
Akun tersebut menyebut ondel-ondel perlu dijaga dan dilestarikan dari tangan-tangan sekelompok orang yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen, mengemis atau meminta uang.
Baca juga: Setuju Ondel-ondel Dilarang di Jalanan, Wagub DKI Sebut Dikhawatirkan Mengganggu
Perda sanksi yang digunakan adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Di dalam Perda, itu kan bunyinya ngamen, mengemis, lap mobil dan lain-lain itu tidak boleh," kata Arifin.
Dinilai tak paham historis ondel-ondel
Kebijakan pelarangan ondel-ondel sebagai sarana mengamen dikritik oleh sejarawan JJ Rizal melalui akun twitternya @JJRizal.