JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan, Rizieq Shihab, meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (23/3/2021) pukul 17.45 WIB.
Pantauan Kompas.com, Rizieq Shihab meninggalkan PN Jaktim menggunakan bus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq duduk di sisi kiri bus. Jendela tempat Rizieq duduk terbuka.
Rizieq sempat menengok ke arah luar bus. Ia terlihat tersenyum.
“Bib... Bib...,” kata awak media saat bus yang membawa Rizieq melintas.
Rizieq kemudian menoleh, lalu melambaikan tangan dan memberikan jempol.
Sejumlah simpatisan Rizieq mengangkat kedua tangan mereka saat bus yang ditumpangi Rizieq melintas.
Mobil kemudian melaju kencang meninggalkan kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Polisi mengawal bus yang membawa Rizieq dengan motor dan mobil.
Rizieq diketahui berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.
Majelis hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin kemudian mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.
Baca juga: Baca Eksepsi Kasus Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Seret Nama Ahok dan Raffi Ahmad
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.