Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Merasa Jadi Target Operasi Intelijen Berskala Besar, Simak Paparannya di Sini

Kompas.com - 26/03/2021, 18:20 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nirmala Maulana Achmad,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021), mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan dirinya sebagai target sasaran Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB).

Menurut Rizieq, pemerintah yang ia sebut sebagai "rezim dzalim, dungu dan pandir" sengaja dengan kekuasaannya melakukan penjinakan terhadap Rizieq dan FPI melalui instrumen hukum.

Bukti paling nyata dari penerapan OIBB terhadap Rizieq adalah dengan dilakukannya persidangan yang tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), tulis eksepsi tersebut.

"Persidangan dilakukan melalui sidang elektronik, padahal tidak ada satupun UU yang membolehkan (hal tersebut)," ujar Rizieq dalam nota keberatannya.

Oleh karena itu, Rizieq meminta majelis hakim untuk membatalkan seluruh proses hukum yang tidak sesuai dengan KUHAP tersebut.

Baca juga: Baca Eksepsi Kasus Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Seret Nama Ahok dan Raffi Ahmad


Operasi Intelijen Berskala Besar

Berdasarkan nota keberatan yang dibacakan Rizieq di PN Jakarta Timur, Jumat, dituliskan bahwa persidangan yang tidak sesuai dengan ketentuan merupakan bagian dari operasi intelijen terhadap dirinya.

Menurut Rizieq, operasi yang disingkat menjadi OIBB ini terdiri dari beberapa fragmen, yakni:

  1. Operasi black propaganda terhadap Rizieq Shihab dan FPI,
  2. Operasi kontra narasi terhadap Rizieq Shihab dan FPI,
  3. Operasi pencegahan kepulangan Rizieq Shihab dari Saudi. Walau
  4. gagal mencegah Rizieq pulang, tetapi berhasil menghambat
  5. dan menggangu kepulangan sehingga membutuhkan waktu 3,5 tahun baru Rizieq bisa pulang,
  6. Operasi penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama diberbagai provinsi untuk menolak keberadaan Rizieq Shihab dan FPI,
  7. Operasi penurunan baliho di berbagai tempat oleh aparat yg bukan
  8. tupoksinya,
  9. Operasi mengerahkan komando operasi khusus hanya sekedar utk
  10. membunyikan sirine di Petamburan, Jakarta Pusat, kediman Rizieq dan markas FPI.
  11. Operasi pembantaian pengawal Rizieq Shihab, dan
  12. Operasi pengawasan terhadap Rizieq Shihab sehari
  13. 24 jam, seminggu 7 hari, sebulan 30 hari, setahun 365 hari.

Baca juga: Mengaku Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Rizieq Shihab Minta Proses Hukum Kasus Kerumunan Dihentikan

Menolak sidang virtual

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Rizieq oleh Jaksa Penuntut Umum digelar secara virtual dari PN Jaktim.

Rizieq yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dijadwalkan untuk menghadiri sidang secara online.

Namun, Rizieq menolak aturan tersebut, dan memaksa agar sidang dilakukan tatap muka. Hakim akhirnya mengabulkan permohonan itu dengan syarat tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim.

Meski demikian, sejumlah simpatisan Rizieq tetap memadati pintu masuk PN Jaktim, Jumat siang. Aksi saling dorong antara massa simpatisan dan anggota kepolisian yang berjaga pun sempat terjadi.

Setidaknya empat simpatisan Rizieq diamankan polisi usai kericuhan tersebut.

Baca juga: Jika Simpatisan Rizieq Terus Berkerumun, Polisi Sebut Hakim Bisa Pertimbangkan Sidang Virtual Lagi

Kasus kerumunan yang menjerat Rizieq

Rizieq disangkakan melanggar protokol kesehatan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di kediamannya di kawasan Petamburan pada 14 November 2020.

Ketika itu sedang diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penyebaran Covud-19.

Perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com