Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Merasa Jadi Target Operasi Intelijen Berskala Besar, Simak Paparannya di Sini

Kompas.com - 26/03/2021, 18:20 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nirmala Maulana Achmad,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021), mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan dirinya sebagai target sasaran Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB).

Menurut Rizieq, pemerintah yang ia sebut sebagai "rezim dzalim, dungu dan pandir" sengaja dengan kekuasaannya melakukan penjinakan terhadap Rizieq dan FPI melalui instrumen hukum.

Bukti paling nyata dari penerapan OIBB terhadap Rizieq adalah dengan dilakukannya persidangan yang tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), tulis eksepsi tersebut.

"Persidangan dilakukan melalui sidang elektronik, padahal tidak ada satupun UU yang membolehkan (hal tersebut)," ujar Rizieq dalam nota keberatannya.

Oleh karena itu, Rizieq meminta majelis hakim untuk membatalkan seluruh proses hukum yang tidak sesuai dengan KUHAP tersebut.

Baca juga: Baca Eksepsi Kasus Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Seret Nama Ahok dan Raffi Ahmad


Operasi Intelijen Berskala Besar

Berdasarkan nota keberatan yang dibacakan Rizieq di PN Jakarta Timur, Jumat, dituliskan bahwa persidangan yang tidak sesuai dengan ketentuan merupakan bagian dari operasi intelijen terhadap dirinya.

Menurut Rizieq, operasi yang disingkat menjadi OIBB ini terdiri dari beberapa fragmen, yakni:

  1. Operasi black propaganda terhadap Rizieq Shihab dan FPI,
  2. Operasi kontra narasi terhadap Rizieq Shihab dan FPI,
  3. Operasi pencegahan kepulangan Rizieq Shihab dari Saudi. Walau
  4. gagal mencegah Rizieq pulang, tetapi berhasil menghambat
  5. dan menggangu kepulangan sehingga membutuhkan waktu 3,5 tahun baru Rizieq bisa pulang,
  6. Operasi penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama diberbagai provinsi untuk menolak keberadaan Rizieq Shihab dan FPI,
  7. Operasi penurunan baliho di berbagai tempat oleh aparat yg bukan
  8. tupoksinya,
  9. Operasi mengerahkan komando operasi khusus hanya sekedar utk
  10. membunyikan sirine di Petamburan, Jakarta Pusat, kediman Rizieq dan markas FPI.
  11. Operasi pembantaian pengawal Rizieq Shihab, dan
  12. Operasi pengawasan terhadap Rizieq Shihab sehari
  13. 24 jam, seminggu 7 hari, sebulan 30 hari, setahun 365 hari.

Baca juga: Mengaku Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Rizieq Shihab Minta Proses Hukum Kasus Kerumunan Dihentikan

Menolak sidang virtual

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Rizieq oleh Jaksa Penuntut Umum digelar secara virtual dari PN Jaktim.

Rizieq yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dijadwalkan untuk menghadiri sidang secara online.

Namun, Rizieq menolak aturan tersebut, dan memaksa agar sidang dilakukan tatap muka. Hakim akhirnya mengabulkan permohonan itu dengan syarat tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim.

Meski demikian, sejumlah simpatisan Rizieq tetap memadati pintu masuk PN Jaktim, Jumat siang. Aksi saling dorong antara massa simpatisan dan anggota kepolisian yang berjaga pun sempat terjadi.

Setidaknya empat simpatisan Rizieq diamankan polisi usai kericuhan tersebut.

Baca juga: Jika Simpatisan Rizieq Terus Berkerumun, Polisi Sebut Hakim Bisa Pertimbangkan Sidang Virtual Lagi

Kasus kerumunan yang menjerat Rizieq

Rizieq disangkakan melanggar protokol kesehatan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di kediamannya di kawasan Petamburan pada 14 November 2020.

Ketika itu sedang diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penyebaran Covud-19.

Perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com