JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Jawa Barat; dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Selasa (30/3/2021).
Pada sidang berikutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Rizieq dan tim kuasa hukumnya pada sidang hari ini.
"Selanjutnya jaksa penuntut umum menanggapi keberatan yang disampaikan," kata hakim dalam persidangan, Jumat (26/3/2021).
Hakim memerintahkan kepada Rizieq untuk kembali ke tahanan. Hakim kemudian menyatakan sidang ditutup.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam menambahkan, tanggapan dari jaksa penuntut umum akan diberikan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Adapun perkara nomor 221/Pid.B/2021.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, kubu Rizieq Shihab telah membacakan eksepsi terkait kasus yang menjerat Rizieq.
Seperti tertuang dalam eksepsi sebanyak 21 halaman yang Kompas.com terima, Rizieq merasa dakwaan JPU adalah tuduhan keji.
Baca juga: Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Diagendakan Lagi Selasa Depan
"Sebagai pendahuluan, saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," kata Rizieq pada eksepsinya yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Rizieq merasa pihak kepolisian dan kejaksaan begitu sigap mengusut kasusnya.
Ia bersikeras bahwa pihaknya dan panitia Maulid Nabi telah mengaku salah menyebabkan kerumunan massa sehingga tidak sengaja melanggar protokol kesehatan.
Rizieq juga menekankan, karena bersalah, pihaknya telah membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Saya bersama panitia Maulid mengaku salah dan memohon maaf secara terbuka kepada segenap masyarakat, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta sekaligus membatalkan semua rencana kunjungan silaturahim ke daerah di seluruh Indonesia yang berpotensi terjadi kerumunan sampai pandemi berakhir," lanjutnya.