Selain itu, Rizieq menyatakan dirinya sebagai target sasaran Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB).
Menurut Rizieq, pemerintah yang ia sebut sebagai "rezim dzalim, dungu, dan pandir" sengaja dengan kekuasaannya menjinakkan Rizieq dan FPI melalui instrumen hukum.
Bukti paling nyata dari penerapan OIBB terhadap Rizieq adalah dengan dilakukannya persidangan yang tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), tulis Rizieq dalam eksepsi tersebut.
"Persidangan dilakukan melalui sidang elektronik, padahal tidak ada satu pun UU yang membolehkan (hal tersebut)," ujar Rizieq dalam nota keberatannya.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Permintaan Rizieq dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.