"Namun setelah 19 hari kemudian payudara korban mengalami pembengkakan sampai mengeluarkan nanah," lanjut Guruh.
Baca juga: Pelaku Malapraktik Filler Payudara Monica Indah Tutup Klinik, Diduga Hilangkan Bukti
Berdasarkan pengakuan YJ, dia baru dua kali melakukan filler payudara. Namun pasien yang disuntik filler sebelum Monica Indah sampai saat ini belum melapor.
YJ menutup klinik kecantikan miliknya yang berada di Tangerang untuk menghilangkan bukti.
"Klinik sudah tidak berpraktek lagi ya, tapi setelah dilaporkan ke polisi langsung ditutup, barang-barangnya juga dibuang, menghilangkan bukti," kata Guruh.
Senada disampaikan Monica Indah saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (24/3/2021).
Setelah mengeluh kesakitan kepada YJ, Monica tiba-tiba kesulitan menghubungi YJ.
"Setelah itu dia menghilang, setelah tahu aku sakit dia enggak mau balas chat aku sama sekali," ucapnya.
Monica juga sempat mendatangi klinik kecantikan yang berlokasi di kawasan Tangerang itu. Namun ia tidak menemukan YJ.
Monica lalu melaporkan apa yang dia alami ke Polsek Metro Penjaringan.
Akibat perbuatannya, YJ disangkakan pasal UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 83 Jo Pasal 64 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan S dijerat pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.