Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Jakarta: Ketidaklayakan Upah Bisa Ganggu Profesionalisme Wartawan dan Mutu Berita

Kompas.com - 27/03/2021, 12:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan upah layak jurnalis Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 8.366.220 pada 2021.

Hasil itu diperoleh merujuk perhitungan Kebutuhan Hidup Layak per bulan di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2020, disesuaikan dengan kebutuhan jurnalis pada masa pandemi, dan memperhitungkan 10 persen dana simpanan dari kebutuhan hidup.

Namun, dari hasil survei AJI Jakarta, 93,8 persen responden mengaku belum mendapatkan upah layak. Sepuluh responden bahkan di upah di bawah UMP DKI Jakarta, Rp 4.416.816.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya menjadikannya catatan serius.

Ketidaklayakan upah disebut berpotensi melahirkan sikap korupsi di kalangan wartawan.

"Orang tidak mendapatkan upah layak, siapa pun, sementara tanggungannya banyak, maka kecenderungan untuk berbuat korupsi itu ada,” ujar Agung dalam keterangan resmi AJI Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Kondisi tersebut berimplikasi terhadap banyaknya pengaduan etik kepada Dewan Pers karena kualitas pemberitaan rendah.

Tak hanya kualitas pemberitaan, penyelewengan kerja jurnalistik karena persoalan kesejahteraan di perusahaan juga berdampak kepada jurnalis menjadi tidak profesional.

“Ada jurnalis yang menerima ‘amplop’ dari narasumber. Salah satu imbasnya, citra wartawan,” kata Agung.

Hal ini akhirnya menyebabkan generalisasi citra ‘wartawan buruk’ di mata publik. Padahal tidak semua wartawan menerima pemberian lembaga atau individu tertentu, dan masih ada jurnalis yang independen dan profesional.

Berkaitan dengan pandemi Covid-19, perusahaan media semestinya dapat transparan kepada para pegawainya.

“Ketika memang ada pemasukan kurang, merugi, ini harus dibicarakan. Kalau perusahaan akan melakukan pengurangan maka harus disepakati oleh perusahaan dan pekerja terlebih dulu,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin dalam keterangan yang sama.

Faktanya, pandemi telah berimbas pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja di kalangan pekerja media meningkat.

Data AJI Jakarta pada awal 2021, ada perusahaan media memutuskan hubungan ketenagakerjaan dengan dalih efisiensi dan penghentian operasional.

Ada satu perusahaan yang merumahkan sebagian karyawannya dengan konsekuensi pemotongan gaji hingga 50 persen.

Sebelumnya, pada Maret-Desember 2020, posko pengaduan ketenagakerjaan AJI Jakarta dan LBH Pers menerima 150 pengaduan ketenagakerjaan di perusahaan media.

Jenis pengaduan ketenagakerjaan yang diterima antara lain pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com