JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya diminta untuk mempertimbangkan usulan komunitas pesepeda road bike untuk dapat keluar jalur sepeda Sudirman-Thamrin saat jam tertentu.
Pemerhati masalah transportai, Budiyanto, mengatakan, pertimbangan matang harus dilakukan karena permintaan dapat keluar jalur pada jam tertentu itu memiliki konsekuensi keselamatan bagi para pesepeda dan pengguna jalan lainnya.
"Mungkin dipertimbangan dengan matang karena akan berkonsekunsi kepada masalah keamanan dan keselamatan pesepeda dan pengguna jalan lain.," ujar Budiyanto saat dihubungi, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Usulan Komunitas Road Bike Diberi Dispensasi Keluar Jalur Sepeda Dinilai Merepotkan
Menurut Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, jalur sepeda yang akan dipermanenkan itu tentunya dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pesepeda.
Adapun soal larangan bagi pengendara sepeda untuk menggunakan jalur atau jalan kendaraan bermotor telah diterapkan dalam Undang-Undang.
"Sepeda termasuk golongan kendaraan tidak bermotor. Sehingga pada saat bersepeda di jalan yang sudah ada fasilitas seharusnya wajib untuk menggunakan jalur khusus tersebut. Berarti aturannya sudah jelas, pedomani saja," kata Budiyanto.
Dengan begitu, menempatkan fasilitas jalan pada peruntukannya yang dilaksanakan dengan baik merupukan wujud dari disiplin para pengguna jalan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya menggelar rapat dengan komunitas pesepeda mengenai jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Baca juga: Pesepeda Road Bike Minta Dispensasi Keluar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Saat Jam Tertentu
Komunitas sepeda road bike meminta dispensasi waktu tertentu untuk jenis road bike dapat menggunakan jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.
"Masukannya minta penggemar road bike diberi dispensasi di jam tertentu. Setelah itu semua harus masuk (kembali ke jalur sepeda permanen)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (25/3/2021).
Sambodo mengatakan, usulan tersebut tidak langsung dikabulkan melainkan harus dikaji terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.