Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Larang Warga Jakarta untuk Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen: Ada Sanksinya

Kompas.com - 28/03/2021, 09:13 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengingatkan warga soal larangan memberikan uang kepada pengemis hingga pengamen.

Arifin menegaskan, hal tersebut tertuang dalam peraturan daerah (Perda). Sehingga, ada sanksi bagi pemberi uang atau barang.

"Orang yang memberikan uang kepada pengemis itu bisa dikenakan sanksi di dalam peraturan daerah," kata Arifin, Sabtu (27/3/2021), seperti dilansir Tribun Jakarta.

Baca juga: Bakal Ditertibkan, Pengamen Ondel-ondel Ditawari Ikut Sanggar Betawi

Aturan yang disebut Arifin adalah Perda Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pada pasal 40 tertulis bahwa setiap orang atau badan dilarang:

  1. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
  2. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
  3. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Dalam Perda tersebut, diketahui ada sanksi bagi pelanggar aturan, yaitu pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

Meski begitu, Arifin menjelaskan bahwa pihaknya masih belum menerapkan denda bagi pemberi uang atau barang ke pengemis hingga pengamen.

Satpol PP, lanjut Arifin, masih mengutamakan penindakan persuasif berupa edukasi.

Sehingga, masyarakat Jakarta semakin sadar untuk tidak memberikan uang kepada para pengamen, pengemis, dan membeli dagangan pedagang asongan.

"Sekarang ini edukasi dulu kepada semua pihak supaya mengetahui bahwa antara yang menerima dan memberi pun sebenarnya dalam Perda tetap dikenakan sanksi dan dilarang," jelas Arifin.

Dia juga mengatakan agar masyarakat lebih baik memberi sumbangan kepada lembaga atau organisasi resmi.

Larangan Ondel-ondel untuk mengamen

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta telah mengimbau warga untuk tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen, mengemis, atau meminta uang.

Baca juga: Sejarah Ondel-ondel Betawi: Dari Perayaan Panen, Kini Dilarang sebagai Sarana Ngamen

Dijelaskan akun tersebut, ondel-ondel adalah salah satu warisan kebudayaan Betawi sehingga perlu dilestarikan dengan penuh kebanggaan.

"Ondel² merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan," tulis akun @satpolpp.dki, Selasa (23/3/2021).

Menurut Satpol PP, saat ini nilai ondel-ondel mengalami pergeseran dengan maraknya orang memakainya untuk mengamen dan mengemis.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com