JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengingatkan warga soal larangan memberikan uang kepada pengemis hingga pengamen.
Arifin menegaskan, hal tersebut tertuang dalam peraturan daerah (Perda). Sehingga, ada sanksi bagi pemberi uang atau barang.
"Orang yang memberikan uang kepada pengemis itu bisa dikenakan sanksi di dalam peraturan daerah," kata Arifin, Sabtu (27/3/2021), seperti dilansir Tribun Jakarta.
Baca juga: Bakal Ditertibkan, Pengamen Ondel-ondel Ditawari Ikut Sanggar Betawi
Aturan yang disebut Arifin adalah Perda Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada pasal 40 tertulis bahwa setiap orang atau badan dilarang:
Dalam Perda tersebut, diketahui ada sanksi bagi pelanggar aturan, yaitu pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.
Meski begitu, Arifin menjelaskan bahwa pihaknya masih belum menerapkan denda bagi pemberi uang atau barang ke pengemis hingga pengamen.
Satpol PP, lanjut Arifin, masih mengutamakan penindakan persuasif berupa edukasi.
Sehingga, masyarakat Jakarta semakin sadar untuk tidak memberikan uang kepada para pengamen, pengemis, dan membeli dagangan pedagang asongan.
"Sekarang ini edukasi dulu kepada semua pihak supaya mengetahui bahwa antara yang menerima dan memberi pun sebenarnya dalam Perda tetap dikenakan sanksi dan dilarang," jelas Arifin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.