TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang hendak membahas soal pengawasan penjual takjil selama bulan Ramadhan 2021.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron menuturkan, penjual takjil diizinkan berdagang selama bulan Ramadhan 2021 mendatang.
Oleh karena itu, lanjut Ghufron, pihaknya bakal membahas pengawasan para pedagang bersama jajaran aparat keamanan di setiap wilayah Kota Tangerang.
"Nanti kami akan ada rapat dengan jajaran aparat di wilayah," ujar Ghufron melalui sambungan telepon, Minggu (28/3/2021).
Kata Ghufron, pengawasan harus dilakukan lantaran kerap kali warga Kota Tangerang berkerumun di tempat penjual takjil.
Baca juga: Pemkot Tangerang Izinkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid, Ini Syaratnya
Oleh karena itu, Satpol PP Kota Tangerang yang didampingi instansi pemerintah lainnya akan melakukan pengawasan di berbagai titik pedagang menjual takjil.
"Kami akan sampaikan ke aparat di wilayah terkait antisipasi saat Ramadhan memang penjual takjil biasanya menjadi pusat kerumunan baru," papar dia.
"Kami sampaikan juga ke wilayah bahwa perlu adanya pengawasan dari kami," sambung Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang hendak mengerahkan 503 personel untuk menjaga kondusivitas selama Ramadhan 2021.
Baca juga: Jaga Kondusivitas Kota Tangerang Selama Ramadhan, 503 Personel Satpol PP Dikerahkan
"Kami dari jajaran Satpol PP ada 243 personel kami siagakan," ujar Ghufron melalui sambungan telepon, Minggu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.