TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang warga negara (WN) Korea Selatan, Changhyun Park (51), yang merupakan buron Interpol, Jumat (26/3/2021).
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto berujar, pihaknya telah menyerahkan buronan itu ke Mabes Polri, Sabtu (27/3/2021) malam.
"Tim Mabes Polri telah menjemput yang bersangkutan pada Sabtu pukul 20.00 WIB," ujar Romi melalui pesan singkat, Minggu (28/3/2021).
Romi menjelaskan, penangkapan Changhyun bermula saat WN Korea Selatan itu tiba di gerbang kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat.
Baca juga: Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Kawal Pemulangan Buron Interpol Asal Rusia
Changhyun tiba di bandara tersebut menggunakan Malindo Air dengan nomor pesawat 0D438 dari Seoul, Korea Selatan.
Saat paspor milik buronan itu diperiksa, pihak Imigrasi menyadari bahwa Changhyun masuk red notice Interpol Seoul sejak 5 November 2018.
"Petugas Imigrasi kemudian melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan terhadap Changhyun Park," ucap Romi
Berdasarkan pemeriksaan, kata Romi, Changhyun mengaku datang ke Indonesia sebagai investor.
WN Korea Selatan itu kemudian ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Baca juga: Fakta Pengguna Visa Elektronik Palsu, Kasus Perdana hingga Upaya Imigrasi Kejar Pembuat
Lalu, aparat kepolisian menjemput Changhyun untuk diperiksa lebih lanjut.
"Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta kemudian menghubungi pihak Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan," papar Romi.
Romi mengatakan, saat ini tersangka kasus penipuan pinjaman uang itu belum dideportasi lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
Dia menambahkan, WN Korea Selatan itu sudah dua kali mengunjungi Indonesia sebelum ia ditangkap.
"Changhyun telah dua kali mengunjungi Indonesia, yaitu pada 12-15 November 2017 dan 18 Agustus 2018," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.