TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di wilayah Kota Tangerang agar tidak mudik Lebaran 2021.
Arief mengatakan, ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi.
"Biasanya kalau ASN enggak melaksanakan (aturan dilarang mudik), ada sanksinya," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Minggu (28/3/2021).
Meski demikian, Arief menyatakan, pihaknya masih menunggu peraturan resmi dan petunjuk teknis soal pelarangan ASN untuk mudik Lebaran 2021.
"Ya sesuai petunjuk teknisnya. Kalau udah jadi, ya harus melaksanakan. Apalagi ASN, ASN kan pegawai pemerintah," ujar Arief.
Baca juga: Pemkot Tangerang Tunggu Arahan Pemerintah Pusat soal Larangan Mudik Lebaran
Arief berujar, ASN di Kota Tangerang juga dilarang mudik Lebaran pada 2020.
Ia lantas mengeklaim, tak ada satu pun ASN yang mudik Lebaran 2020.
Kata Arief, kebanyakan ASN di kota tersebut mengambil libur atau cuti beberapa saat setelah Lebaran.
"Setahu saya sih enggak ada (ASN mudik) karena mereka terpaksa mengunjungi keluarga, izin pamit, di bulan-bulan setelahnya," papar politikus Demokrat tersebut.
Oleh karena itu, lanjut dia, para ASN tersebut kembali ke kampungnya bukan untuk kepentingan mudik Lebaran.
Mereka berangkan ke kampung masing-masing untuk mengunjungi keluarga yang sakit atau ada salah satu kerabat yang meninggal.
"Orang di kampung tahulah, mereka juga takut Covid-19. Orang dari kota justru bawa virus corona," tuturnya.
Baca juga: Warga Kota Tangerang Diimbau Sahur dan Buka Puasa di Rumah Masing-masing
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait aturan dilarangnya mudik Lebaran 2021.
Pemerintah pusat diketahui melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia.
Keputusan tersebut dinyatakan pada Jumat (26/3/2021), usai jajaran menteri melakukan rapat terkait mudik Lebaran 2021.