Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingatkan ASN di Kota Tangerang Tak Mudik Lebaran 2021, Wali Kota: Ada Sanksi bagi Pelanggar

Kompas.com - 28/03/2021, 21:38 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di wilayah Kota Tangerang agar tidak mudik Lebaran 2021.

Arief mengatakan, ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi.

"Biasanya kalau ASN enggak melaksanakan (aturan dilarang mudik), ada sanksinya," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Minggu (28/3/2021).

Meski demikian, Arief menyatakan, pihaknya masih menunggu peraturan resmi dan petunjuk teknis soal pelarangan ASN untuk mudik Lebaran 2021.

"Ya sesuai petunjuk teknisnya. Kalau udah jadi, ya harus melaksanakan. Apalagi ASN, ASN kan pegawai pemerintah," ujar Arief.

Baca juga: Pemkot Tangerang Tunggu Arahan Pemerintah Pusat soal Larangan Mudik Lebaran

Arief berujar, ASN di Kota Tangerang juga dilarang mudik Lebaran pada 2020.

Ia lantas mengeklaim, tak ada satu pun ASN yang mudik Lebaran 2020.

Kata Arief, kebanyakan ASN di kota tersebut mengambil libur atau cuti beberapa saat setelah Lebaran.

"Setahu saya sih enggak ada (ASN mudik) karena mereka terpaksa mengunjungi keluarga, izin pamit, di bulan-bulan setelahnya," papar politikus Demokrat tersebut.

Oleh karena itu, lanjut dia, para ASN tersebut kembali ke kampungnya bukan untuk kepentingan mudik Lebaran.

Mereka berangkan ke kampung masing-masing untuk mengunjungi keluarga yang sakit atau ada salah satu kerabat yang meninggal.

"Orang di kampung tahulah, mereka juga takut Covid-19. Orang dari kota justru bawa virus corona," tuturnya.

Baca juga: Warga Kota Tangerang Diimbau Sahur dan Buka Puasa di Rumah Masing-masing

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait aturan dilarangnya mudik Lebaran 2021.

Pemerintah pusat diketahui melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia.

Keputusan tersebut dinyatakan pada Jumat (26/3/2021), usai jajaran menteri melakukan rapat terkait mudik Lebaran 2021.

Arief berujar, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari peraturan dilarangnya mudik Lebaran 2021.

Kata dia, pihaknya juga baru mendengar pengumuman tersebut melalui pemberitaan media massa.

"Pak Menteri baru mengumumkan, apalagi mudik Lebaran (2021) masih lama, masih 1,5 bulan lagi," papar Arief melalui sambungan telepon, Jumat.

Baca juga: Pedagang Takjil di Kota Tangerang Diizinkan Jualan Selama Ramadhan, tapi Diawasi Satpol PP

"Jadi, artinya ya mudah-mudahan ini tersosialisasikan dengan baik karena dengan tujuan yang baik," imbuh dia.

Politikus Demokrat itu menuturkan, bila pemerintah pusat sudah menetapkan juklak dan juknis, maka Pemerintah Kota Tangerang akan langsung menerapkannya.

Meski demikian, Arief mengaku hendak mengkaji ulang beberapa aturan yang diterapkan saat mudik Lebaran 2020.

Salah satunya, yakni pemeriksaan protokol kesehatan bagi pengendara kendaraan yang melewati jalur keluar dan masuk wilayah Kota Tangerang.

"Ya nanti kami kajilah karena masih menunggu pelaksanaan dari pemerintah pusat ya," tutur dia.

Arief menambahkan, pemerintah pusat baru memberikan pengumuman terkait dilarangnya mudik Lebaran 2021 secara umum, belum rinci.

Baca juga: Jaga Kondusivitas Kota Tangerang Selama Ramadhan, 503 Personel Satpol PP Dikerahkan

Tujuan pengumuman itu, menurut Arief, agar masyarakat Indonesia tidak membeli tiket untuk mudik Lebaran 2021 mendatang.

"Ini kan mungkin ditunjukan jauh-jauh hari biar enggak beli tiket gitu kan," kata dia.

"Apapun keputusannya, pemerintah mempertimbangkan banyak akseslah untuk kepentingan yang lebih luas," imbuh Arief.

Adapun pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Anies Jelaskan Kemungkinan Pemberlakuan SIKM

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com