TANGERANG, KOMPAS.com - Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi seperti biasa walau pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021.
Pemerintah pusat diketahui melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia.
Keputusan tersebut dinyatakan pada Jumat (26/3/2021), usai jajaran menteri melakukan rapat terkait mudik Lebaran 2021.
VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menyatakan, operasional bandara terbesar se-Indonesia itu tetap berjalan seperti biasa, tetapi tetap dengan mematuhi peraturan yang ada.
"Operasional Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi," ungkap Yado melalui pesan singkat, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Anies Jelaskan Kemungkinan Pemberlakuan SIKM
Yado menuturkan, pihaknya mengacu pada aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021 mendatang.
Adapun SE tersebut ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta pada 26 Maret 2021.
"Untuk regulasi, kami tetap akan berpedoman sesuai dengan Surat Edaran dari gugus tugas dan regulator," tutur dia.
Kendati demikian, bila Satuan Tugas Covid-19 atau pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait penerbangaan saat mudik Lebaran 2021, maka pihaknya siap menerapkan hal tersebut nantinya.
Baca juga: Ingatkan ASN di Kota Tangerang Tak Mudik Lebaran 2021, Wali Kota: Ada Sanksi bagi Pelanggar
Adapun beberapa peraturan yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021, yakni:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.