TANGERANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Tangerang menyambut baik adanya aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Pemerintah pusat diketahui melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia.
Keputusan tersebut dinyatakan pada Jumat (26/3/2021), usai jajaran menteri melakukan rapat terkait mudik Lebaran 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan mendukung aturan tersebut.
"Ya sudah. Kan saya juga pemerintah, ya melaksanakan," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Jumat (27/3/2021).
Ia menyatakan, pemerintah pusat akhirnya menerapkan aturan tersebut berkaca dari angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang pasti melonjak setelah libur panjang.
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Anies Jelaskan Kemungkinan Pemberlakuan SIKM
Menurut dia, herd immunity yang terbentuk di masyarakat Indonesia juga belum maksimal.
"Saya pikir, pemerintah pusat tentu dengan berbagai pertimbangan, berharap masyarakat juga bijak menyikapinya," papar dia.
"Bahwa ini semua demi kebaikan masyarakat," imbuhnya.
Arief berujar, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari peraturan dilarangnya mudik Lebaran 2021.
Kata dia, pihaknya juga baru mendengar pengumuman tersebut melalui pemberitaan media massa.
"Pak Menteri baru mengumumkan, apalagi mudik Lebaran (2021) masih lama, masih 1,5 bulan lagi," papar Arief.
"Jadi, artinya ya mudah-mudahan ini tersosialisasikan dengan baik karena dengan tujuan yang baik," imbuh dia.
Baca juga: Ingatkan ASN di Kota Tangerang Tak Mudik Lebaran 2021, Wali Kota: Ada Sanksi bagi Pelanggar
Politikus Demokrat itu menuturkan, bila pemerintah pusat sudah menetapkan juklak dan juknis, maka Pemerintah Kota Tangerang akan langsung menerapkannya.
Meski demikian, Arief mengaku hendak mengkaji ulang beberapa aturan yang diterapkan saat mudik Lebaran 2020.