JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan bahwa memberikan uang kepada pengemis dan pengamen di Ibu Kota merupakan tindakan yang dilarang.
Larangan ini tertuang dalam peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Orang yang memberikan uang kepada pengemis itu bisa dikenakan sanksi di dalam peraturan daerah," kata Arifin, Sabtu (27/3/2021), seperti dilansir Tribun Jakarta.
Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk:
Baca juga: Wagub DKI: Larangan Ondel-ondel untuk Ngamen sebagai Bentuk Apresiasi Budaya
Adapun sanksi bagi orang yang melanggar peraturan tersebut adalah pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, serta denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.
Arifin mengakui bahwa saat ini Satpol PP masih mengutamakan penindakan persuasif berupa edukasi agar masyarakat sadar bahwa tindakan memberi uang kepada pengemis dan pengamen itu dilarang.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta mengimbau warga untuk tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen.
Ondel-ondel sebagai sebuah kesenian, menurut Satpol PP DKI, sudah mengalami pergeseran nilai dengan adanya sekelompok orang yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen.
Baca juga: Sejarah Ondel-ondel Betawi: Dari Perayaan Panen, Kini Dilarang sebagai Sarana Ngamen
Oleh karena itu, Satpol PP mengajak warga Jakarta untuk bekerja sama menjaga nilai ondel-ondel sebagai warisan kebanggaan budaya Betawi.
"Mari tetap jaga nilai-nilai warisan budaya dengan baik. Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga ondel-ondel sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta," ungkap akun @satpolpp.dki, Selasa (23/3/2021).
Arifin menambahkan, pengamen ondel-ondel sudah meresahkan warga. Ia mengaku banyak mendapat laporan terkait hal tersebut.
"Ini merespons dari keluhan-keluhan masyarakat kita yang melihat kemunculan daripada ondel-ondel yang begitu masif di perkampungan-perkampungan," kata Arifin, Rabu (24/3/2021). (Tribun Jakarta/ Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Satpol PP Ingatkan Warga Jangan Beri Uang ke Pengemis: Bisa Didenda Hingga Rp 20 Juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.