Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIKM Kemungkinan Berlaku Lagi, Dulu Ini Syarat-syaratnya

Kompas.com - 29/03/2021, 09:52 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun lalu, tepatnya pada 14 Mei, Pemprov DKI Jakarta pernah menerapkan kebijakan yang membatasi secara ketat aktivitas orang keluar-masuk wilayah Jakarta. Kebijakan itu untuk menekan atau menghambat laju penularan Covid-19.

Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut mengatur tentang syarat-syarat orang boleh keluar-masuk wilayah DKI Jakarta yang diimplementasikan dalam bentuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Anies Jelaskan Kemungkinan Pemberlakuan SIKM

Ada sanksi bagi yang tidak memiliki SIKM. Orang yang mau masuk Jakarta tetapi tidak memiliki SIKM akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal mereka. Pilihan lain adalah mereka boleh masuk ke Jakarta tetapi harus dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Covid-19 Provinsi DKI dengan biaya sendiri.

Sementara orang yang berada di wilayah Jakarta dilarang melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.

Akan diterapkan kembali

Aturan ketat terkait perjalan itu rencananya akan diberlakukan kembali oleh Gubernur Anies terkait dengan larangan mudik tahun ini. Anies mengatakan, jika pedoman dari pemerintah pusat tidak ada yang menjadi rujukan larangan mudik, kemungkinan Pergub 47 Tahun 2020 tentang SIKM akan diberlakukan kembali.

"Tahun ini kami lihat apakah kami menggunakan pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," kata Anies, Minggu (28/3/2021).

Dia mengatakan, aturan pembatasan penting disiapkan karena petugas tidak akan bisa menindak para pemudik tanpa ada aturan hukum yang jelas. DKI Jakarta, kata Anies, sudah menyiapkan hal tersebut jauh-jauh hari, yaitu dalam bentuk SIKM.

"Kami dari tahun lalu sudah ada itu, ingat kan SIKM," kata Anies.

Petugas nantinya bisa menindak orang yang nekat melakukan mudik padahal sudah jelas dilarang.

"Kalau ada peraturan, maka petugas di lapangan bisa bertindak, petugas di lapangan bisa bekerja karena petugas enggak bisa bekerja tanpa ada dasar hukum," ucap Anies.

Syarat keluar dan masuk Jakarta menurut Pergub 47 Tahun 2020

Pergub 47 Tahun 2020 yang dimaksud Anies memuat syarat orang-orang yang bisa mendapat SIKM untuk melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta.

Baca juga: Setelah SIKM Dihapus, Dokumen Apa Saja yang Jadi Syarat Terbang di Bandara Soetta?

Syarat-syarat untuk keluar DKI Jakarta tertuang dalam Pasal 6 Ayat 1 yaitu harus dengan keperluan tugas dan pekerjaan yang mengharuskan perjalanan dan mengakses permohonoan melalui corona.jakarta.go.id

Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggal pemohon SIKM
  2. Surat pernyataan sehat bermaterai
  3. Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek, surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerja berada di luar Jabodetabek, atau untuk pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang.
  4. Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.

Untuk syarat masuk wilayah Jakarta tertuang dalam Pasal 7 yang menyebut setiap orang yang hendak masuk ke DKI Jakarta wajib memiliki SIKM.  Persyaratan memiliki SIKM untuk warga dengan KTP elektronik DKI Jakarta yaitu:

  1. Memiliki KTP el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek
  2. Orang asing yang memiliki KTP el atau izin tinggal tetap
  3. Surat pernyataan sehat bermaterai
  4. Mengisi surat permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id

Ada persyaratan tambahan SIKM untuk yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, yaitu:

  1. Mengisi formulir permohonan secara daring di corona.jakarta.go.id
  2. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan masuk ke Provinsi DKI Jakarta
  3. Surat pernyataan sehat bermaterai
  4. Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh Ketua RT setempat atay surat jaminan bermaterai dari perusahaan yang berada di Jakarta.
  5. Bagi perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta
  6. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com