Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIKM Kemungkinan Berlaku Lagi, Dulu Ini Syarat-syaratnya

Kompas.com - 29/03/2021, 09:52 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun lalu, tepatnya pada 14 Mei, Pemprov DKI Jakarta pernah menerapkan kebijakan yang membatasi secara ketat aktivitas orang keluar-masuk wilayah Jakarta. Kebijakan itu untuk menekan atau menghambat laju penularan Covid-19.

Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut mengatur tentang syarat-syarat orang boleh keluar-masuk wilayah DKI Jakarta yang diimplementasikan dalam bentuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Anies Jelaskan Kemungkinan Pemberlakuan SIKM

Ada sanksi bagi yang tidak memiliki SIKM. Orang yang mau masuk Jakarta tetapi tidak memiliki SIKM akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal mereka. Pilihan lain adalah mereka boleh masuk ke Jakarta tetapi harus dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Covid-19 Provinsi DKI dengan biaya sendiri.

Sementara orang yang berada di wilayah Jakarta dilarang melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.

Akan diterapkan kembali

Aturan ketat terkait perjalan itu rencananya akan diberlakukan kembali oleh Gubernur Anies terkait dengan larangan mudik tahun ini. Anies mengatakan, jika pedoman dari pemerintah pusat tidak ada yang menjadi rujukan larangan mudik, kemungkinan Pergub 47 Tahun 2020 tentang SIKM akan diberlakukan kembali.

"Tahun ini kami lihat apakah kami menggunakan pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," kata Anies, Minggu (28/3/2021).

Dia mengatakan, aturan pembatasan penting disiapkan karena petugas tidak akan bisa menindak para pemudik tanpa ada aturan hukum yang jelas. DKI Jakarta, kata Anies, sudah menyiapkan hal tersebut jauh-jauh hari, yaitu dalam bentuk SIKM.

"Kami dari tahun lalu sudah ada itu, ingat kan SIKM," kata Anies.

Petugas nantinya bisa menindak orang yang nekat melakukan mudik padahal sudah jelas dilarang.

"Kalau ada peraturan, maka petugas di lapangan bisa bertindak, petugas di lapangan bisa bekerja karena petugas enggak bisa bekerja tanpa ada dasar hukum," ucap Anies.

Syarat keluar dan masuk Jakarta menurut Pergub 47 Tahun 2020

Pergub 47 Tahun 2020 yang dimaksud Anies memuat syarat orang-orang yang bisa mendapat SIKM untuk melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta.

Baca juga: Setelah SIKM Dihapus, Dokumen Apa Saja yang Jadi Syarat Terbang di Bandara Soetta?

Syarat-syarat untuk keluar DKI Jakarta tertuang dalam Pasal 6 Ayat 1 yaitu harus dengan keperluan tugas dan pekerjaan yang mengharuskan perjalanan dan mengakses permohonoan melalui corona.jakarta.go.id

Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggal pemohon SIKM
  2. Surat pernyataan sehat bermaterai
  3. Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek, surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerja berada di luar Jabodetabek, atau untuk pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang.
  4. Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.

Untuk syarat masuk wilayah Jakarta tertuang dalam Pasal 7 yang menyebut setiap orang yang hendak masuk ke DKI Jakarta wajib memiliki SIKM.  Persyaratan memiliki SIKM untuk warga dengan KTP elektronik DKI Jakarta yaitu:

  1. Memiliki KTP el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek
  2. Orang asing yang memiliki KTP el atau izin tinggal tetap
  3. Surat pernyataan sehat bermaterai
  4. Mengisi surat permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id

Ada persyaratan tambahan SIKM untuk yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, yaitu:

  1. Mengisi formulir permohonan secara daring di corona.jakarta.go.id
  2. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan masuk ke Provinsi DKI Jakarta
  3. Surat pernyataan sehat bermaterai
  4. Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh Ketua RT setempat atay surat jaminan bermaterai dari perusahaan yang berada di Jakarta.
  5. Bagi perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta
  6. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com