Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIKM Kemungkinan Berlaku Lagi, Dulu Ini Syarat-syaratnya

Kompas.com - 29/03/2021, 09:52 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun lalu, tepatnya pada 14 Mei, Pemprov DKI Jakarta pernah menerapkan kebijakan yang membatasi secara ketat aktivitas orang keluar-masuk wilayah Jakarta. Kebijakan itu untuk menekan atau menghambat laju penularan Covid-19.

Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut mengatur tentang syarat-syarat orang boleh keluar-masuk wilayah DKI Jakarta yang diimplementasikan dalam bentuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Anies Jelaskan Kemungkinan Pemberlakuan SIKM

Ada sanksi bagi yang tidak memiliki SIKM. Orang yang mau masuk Jakarta tetapi tidak memiliki SIKM akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal mereka. Pilihan lain adalah mereka boleh masuk ke Jakarta tetapi harus dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Covid-19 Provinsi DKI dengan biaya sendiri.

Sementara orang yang berada di wilayah Jakarta dilarang melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.

Akan diterapkan kembali

Aturan ketat terkait perjalan itu rencananya akan diberlakukan kembali oleh Gubernur Anies terkait dengan larangan mudik tahun ini. Anies mengatakan, jika pedoman dari pemerintah pusat tidak ada yang menjadi rujukan larangan mudik, kemungkinan Pergub 47 Tahun 2020 tentang SIKM akan diberlakukan kembali.

"Tahun ini kami lihat apakah kami menggunakan pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," kata Anies, Minggu (28/3/2021).

Dia mengatakan, aturan pembatasan penting disiapkan karena petugas tidak akan bisa menindak para pemudik tanpa ada aturan hukum yang jelas. DKI Jakarta, kata Anies, sudah menyiapkan hal tersebut jauh-jauh hari, yaitu dalam bentuk SIKM.

"Kami dari tahun lalu sudah ada itu, ingat kan SIKM," kata Anies.

Petugas nantinya bisa menindak orang yang nekat melakukan mudik padahal sudah jelas dilarang.

"Kalau ada peraturan, maka petugas di lapangan bisa bertindak, petugas di lapangan bisa bekerja karena petugas enggak bisa bekerja tanpa ada dasar hukum," ucap Anies.

Syarat keluar dan masuk Jakarta menurut Pergub 47 Tahun 2020

Pergub 47 Tahun 2020 yang dimaksud Anies memuat syarat orang-orang yang bisa mendapat SIKM untuk melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta.

Baca juga: Setelah SIKM Dihapus, Dokumen Apa Saja yang Jadi Syarat Terbang di Bandara Soetta?

Syarat-syarat untuk keluar DKI Jakarta tertuang dalam Pasal 6 Ayat 1 yaitu harus dengan keperluan tugas dan pekerjaan yang mengharuskan perjalanan dan mengakses permohonoan melalui corona.jakarta.go.id

Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggal pemohon SIKM
  2. Surat pernyataan sehat bermaterai
  3. Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek, surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerja berada di luar Jabodetabek, atau untuk pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang.
  4. Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.

Untuk syarat masuk wilayah Jakarta tertuang dalam Pasal 7 yang menyebut setiap orang yang hendak masuk ke DKI Jakarta wajib memiliki SIKM.  Persyaratan memiliki SIKM untuk warga dengan KTP elektronik DKI Jakarta yaitu:

  1. Memiliki KTP el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek
  2. Orang asing yang memiliki KTP el atau izin tinggal tetap
  3. Surat pernyataan sehat bermaterai
  4. Mengisi surat permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id

Ada persyaratan tambahan SIKM untuk yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, yaitu:

  1. Mengisi formulir permohonan secara daring di corona.jakarta.go.id
  2. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan masuk ke Provinsi DKI Jakarta
  3. Surat pernyataan sehat bermaterai
  4. Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh Ketua RT setempat atay surat jaminan bermaterai dari perusahaan yang berada di Jakarta.
  5. Bagi perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta
  6. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com