Warga sekitar langsung mengerubungi kali untuk menangkap RM.
Salah seorang warga juga telah menginformasikan peristiwa itu kepada polisi. Polisi pun datang ke lokasi peristiwa dan segera menangkap RM.
Sementara itu, DN berhasil lolos. Masih djelaskan Nicko, RM menyatakan bahwa ia dan DN merupakan pengamen.
"Ngakunya pengamen, ngamen di Pasar Kebayoran Lama," imbuh Nicko.
Kini, RM dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara, DN masih diburu oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.