JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa dirinya sudah menginstrusikan Badan Kepegawaian Daerah untuk membentuk unit pelaporan khusus kasus pelecehan seksual di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan demikian, ia mengimbau jajarannya untuk lebih terbuka tentang peristiwa pelecehan seksual yang mereka alami ataupun ketahui di lingkungan Pemprov DKI.
"Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan. Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan," ungkap Anies, Senin (29/3/2021), dilansir dari Tribunnews.com.
Imbauan ini dikeluarkan pasca laporan tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terhadap bawahannya.
Baca juga: LPSK Benarkan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda
Blessmiyanda sudah dinonaktifkan terkait dugaan tersebut, pada Jumat pekan lalu. Posisinya saat ini digantikan oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko.
"Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” tegas Anies dalam keterangannya.
“Azas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Gubernur Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama.
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” terangnya.
Anies menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Keadilan akan ditegakkan terhadap setiap pelanggaran.
“Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS. Maka, izinkan kami juga mengucapkan apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami pastikan akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil,” tandasnya. (Tribunnews.com/Malvyandie Haryadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Gubernur Anies Nonaktifkan Kepala BPBJ Terkait Dugaan Tindakan Asusila".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.