Ia menilai hal itu lumrah selama menjabat sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
"Saya mah setiap hari diancam jadi kepala BPPBJ. Saya itu sudah biasa, enggak jadi masalah," kata Blessmiyanda.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi sebelumnya mendorong agar kasus dugaan pelecehan seksual itu diusut polisi.
Kasus itu dinilai tidak cukup hanya ditangani Inspektorat DKI.
"Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," kata Edwin melalui pesan singkat, Kamis (25/3/2021).
Edwin menekankan, proses hukum akan memberikan rasa keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Termasuk memberikan pesan kepada publik bahwa ada hukuman pidana bagi tindak pelecehan seksual.
"Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," kata Edwin.
LPSK, kata Edwin, siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan kasus pelecehan di lingkungan Pemprov DKI itu.
Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemprov DKI serta korban terkait kasus ini.
"Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap," kata Edwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.