JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan pria bernama Ari, sebagai tersangka kasus pencurian interior dan material berharga di rumah kosong di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15 / 27 RT 04/RW 04 Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Dikenakan 363 KUHP," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).
Ari merupakan otak dari pencurian. Penangkapan dilakukan Minggu (28/3/2021) kemarin.
Menurut Robinson, Ari ditangkap ketika berada di indekosnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Di situ, polisi menemukan sejumlah furniture yang diduga dicuri dari rumah kosong di Kedoya.
"Ada lemari, tempat tidur, sofa," kata Manurung.
Baca juga: Pembongkaran Rumah Kosong di Kebon Jeruk, Korban Mengaku Rugi hingga Rp 1 Miliar
Interior dan material rumah kosong di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk dicuri. Pelaku menyuruh sejumlah tukang membongkar material berharga di rumah itu.
Material hasil bongkaran di rumah itu kemudian dijual secara terpisah.
"Jadi kusen, ubin, keramik, dan sanitary dibongkar," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo pada 22 Maret 2021.
Ari menyuruh seseorang berinisial S (47) untuk membongkar rumah tersebut dengan maksud menjual material yang dibongkar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.