JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pihaknya melindungi pelapor sekaligus korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) nonaktif, Blessmiyanda.
Anies menjelaskan, korban diberikan perlindungan dan pemulihan psikologis di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Baca juga: Anies Ancam Tindak Pihak yang Menutupi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI
“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Anies mengapresiasi korban yang berani melaporkankan Blessmiyanda terkait dugaan pelecehan seksual yang pelapor alami.
"Izinkan kami juga mengucapkan apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami pastikan akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil," lanjutnya.
Anies pun mendukung dan mengimbau pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melapor apabila juga mengalami pelecehan seksual.
"Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan," terangnya.
Guna mencegah terjadinya pelecehan seksual, Anies menegaskan dirinya telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk membentuk unit laporan khusus.
"Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan," sambungnya.
Dilansir dari situs Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Anies mendapat dua pengaduan untuk Blessmiyanda, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan.
Melalui keterangan tulisan, Anies menjelaskan alasan ia menonaktifkan Blessmiyanda dari jabatannya, yakni agar penyelidikan kasus itu dapat berjalan secara cepat dan adil.
"Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ucap Anies.
Baca juga: Anies: Kepala BPPBJ Dinonaktifkan karena Dugaan Asusila dan Perselingkuhan
Posisi yang ditinggalkan Blessmiyanda ini sekarang dipercayakan kepada Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko.
Meski telah membebastugaskan Blessmiyanda, Anies menekankan bahwa ia masih mengedepankan azas praduga tak bersalah atas kasus ini.
Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran tersebut, Anies menegaskan bakal memberi sanksi setimpal, termasuk kepada pihak-pihak yang berusaha menutupi masalah ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.