JAKARTA, KOMPAS.com - Pemukul sopir pick up di Jalan Raya Cipayung, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (25/3/2021) lalu, telah meminta maaf kepada korban dan mengakui kesalahannya.
"Saya minta maaf kepada korban. Saya mengakui kesalahan saya," ujar Roland Pasalbessy (30) kepada wartawan di Polres Jakarta Timur, Senin (29/3/2021).
Roland mengaku, sedang dalam kondisi mabuk saat memukul korban.
"(Habis) minum Sopi di daerah Cibubur. Minum lumayan banyak," lanjut Roland.
Baca juga: Seorang Pria Naik ke Atas Menara Sutet di Cengkareng
Roland memukul sopir pick up setelah kedua kendaraan mereka bersenggolan di Jalan Raya Cipayung.
Di mobil, Roland bersama satu temannya, Fentje Huliselan (42).
"Saat RP berhasil diamankan Polsek Cipayung dan anggota Reskrim Polres Jakarta Timur, FH mengancam petugas dengan mengacungkan senjata tajam jenis pedang untuk meminta RP dibebaskan," ungkap Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan.
Karena membawa sajam, FH kemudian ikut ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Timur.
Erwin menyebut, RP dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara FH dikenai dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca juga: Rekonstruksi di Kafe RM Cengkareng: Bripka Cornelius Pesan 2 Botol Miras, Cekcok, hingga Penembakan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.