JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah kurang dari seminggu muncul dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya angkat bicara.
Anies memutuskan untuk menonaktifkan Blessmiyanda karena dua laporan, yakni dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan.
"Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh, dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies, Senin (29/3/2021).
Kasus tersebut pertama kali mencuat ke publik pada Rabu (24/3/2021) lalu.
Baca juga: Anies: Kepala BPPBJ Dinonaktifkan karena Dugaan Asusila dan Perselingkuhan
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh membenarkan bahwa pemeriksaan Blessmiyanda berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual.
Sehari setelah Syaefulah membenarkan materi pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual, Blessmiyanda membantah bahwa dia diperiksa karena dugaan pelecehan seksual.
Dia menyatakan bahwa hal itu bisa jadi fitnah yang dia terima.
"Kalau saya diancam, diaduin, difitnah, itu makanan tiap hari," kata Blessmiyanda, Kamis (25/3/2021).
Berselang lima hari, Anies pun memberikan pernyataan terkait kasus yang membelit Blessmiyanda.
Setelah membenarkan Blessmiyanda diperiksa karena dugaan pelecehan seksual, Anies mengancam akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam menutupi dugaan kasus tersebut.
Dia juga berjanji akan menindak tegas Blessmiyanda apabila terbukti bersalah.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," kata Anies.
Dia mengatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan tindak asusila.
Menurut Anies, tindak pelecehan seksual merupakan tindakan yang mencederai integritas Pemprov DKI yang sudah dibangun.
"Dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," kata Anies.