JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab yang menyebut persidangan dilakukan secara in absentia, tidak tepat.
Pasalnya, menurut JPU, persidangan yang digelar secara in absentia artinya persidangan digelar tanpa menghadirkan terdakwa dan tidak ada kuasa dari penasehat hukum terdakwa untuk hadir.
"Menyidangkan secara in absentia dengan syarat para saksi memberikan keterangan di depan persidangan dan oleh majelis hakim memutus perkara tersebut tanpa dihadiri terdakwa dan selama proses persidangan tidak ada kewajiban untuk dikuasakan ke penasehat hukum," kata jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Jaksa menyampaikan, persidangan Rizieq Shihab tidak digelar secara inabsensia karena terdakwa tetap diharidkan secara offline dan terbuka untuk publik.
Baca juga: Pengamanan Sidang Rizieq Shihab Dibagi 4 Ring, 1.394 Aparat Dikerahkan
"Bagaimana mungkin eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab dinyatakan bahwa terdawaka dilakukan persidangan secara in absentia padahal terdakwa berada dalam suatu tempat yang berada dalam pengawasan Kepolisian Bareskrim," ujar jaksa.
"Namun orangnya dapat terlihat dan suaranya dapat didengar melalui visualisasi sidang online yang dihadiri terdakwa," lanjutnya.
Oleh karena itu, jaksa menilai eksepsi yang disampaikan Rizieq soal persidangan in absentia terlihat tidak berkualitas.
"Inilah eksepsi yang tidak berkualitas dan suka mempersalahkan yang lainnya yang seharusnya tidak terjadi mengingat kebaikan majelis hakim yang telah mengakomodir dalam penetapannya mengizinkan persidangan offline dengan protokol kesehatan," ujar jaksa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.