JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tuduhan perlakuan diskriminatif dalam kasus kerumunan di Petamburan dalam eksepsi terdakwa Rizieq Shihab merupakan penggiringan opini yang berlebihan.
Pasalnya, dalam sidang eksepsi yang digelar pada Jumat pekan lalu, Rizieq mempertanyakan sejumlah kasus pelanggaran prokes yang tidak diusut secara hukum karena melibatkan orang-orang dekat Presiden Joko Widodo, di antaranya kasus kerumunan yang dihadiri artis Raffi Ahmad.
"Bahwa alasan-alasan yang diungkapkan terdakwa, kami anggap hanya sebagai sebuah penggiringan opini yang mengada-ngada, berlebihan, dan tidak berdasar karena telah mengaitkan segala sesuatu yang jelas-jelas menjadi domain kewenangan dari penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab, Jaksa: Kami S2 dan Berpengalaman Puluhan Tahun
Jaksa juga menilai eksepsi Rizieq digunakan untuk menyudutkan JPU atas tuduhan diskriminatif.
"Lalu digunakan untuk menyudutkan penuntut umum sebagai pihak yang seolah-olah bersalah dan turut bertanggung jawab atas terjadinya asumsi-asumsi tindakan yang diskriminatif dalam proses penegakan hukum sebagaimana yang dicontohkan terdakwa," ucap jaksa.
Baca juga: Rizieq Minta Polisi-Jaksa Tobat Sebelum Kena Azab, Jaksa: Contoh yang Tak Perlu Dipertontonkan
Seperti diketahui, ada lima kasus yang Rizieq singgung dalam eksepsinya. Pertama, kerumunan yang disebabkan oleh anak dan menantu Presiden Jokowi dalam gelaran pilkada di Solo dan Medan.
Kedua, kerumunan anggota Watimpres di Pekalongan. Selanjutnya, kerumunan yang dihadiri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Raffi Ahmad saat pesta ulang tahun di Mampang Prapatan pada 13 Januari 2021.
"Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Al-Quran bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021," singgung Rizieq.
"Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh kepolisian, dan kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman Presiden sehingga tidak boleh diproses hukum," tambahnya.
Keempat, kerumunan acara kongres luar biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021. Terakhir, kerumunan yang ditimbulkan Presiden Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: 5 Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Rizieq: Soal Kerumunan Jokowi hingga Sebutan Pandir
Rizieq pun merasa dirinya dikriminalisasi, bahwa kasus kerumunan di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.