JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan sela kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Selasa (6/4/2021) pekan depan.
"Majelis hakim akan membacakan putusan pada hari selasa tanggal 6 April," kata ketua majelis hakim dalam sidang tanggapan jaksa atas eksepsi Rizieq yang digelar di PN Jakarta Timur, hari ini.
Ketua majelis hakim pun langsung mempersilahkan Rizieq untuk kembali ke tahanan.
"Terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup," ujar ketua majelis hakim.
Seperti diketahui, agenda sidang hari ini yakni penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq.
Baca juga: Jawab Eksepsi Rizieq Shihab, JPU: Kami Cermat dan Obyektif Melakukan Penuntutan
Adapun eksepsi telah dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/2021) lalu. Perkara yang disidangkan adalah perkara nomor 221, 222, 223, dan 226.
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.
Perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Sementara itu, perkara nomor 223 adalah kasus tes usap di RS Ummi Bogor untuk terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Pada persidangan hari ini, Rizieq sempat menyampaikan protes kepada majelis hakim karena keluarganya tidak dapat hadir dalam persidangan.
Rizieq protes keluarganya diperlakukan secara tidak adil sehingga tidak diizinkan masuk ke dalam ruang persidangan.
"Saya juga ingin menyampaikan protes, saya punya keluarga sudah mendapatkan izin 3 sampai 5 orang untuk menghadiri sidang ini," kata Rizieq.
"Tadi kelaurga saya sudah hadir dari pagi dihalangi di depan sana sampai kehujanan," lanjutnya.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam itu bahkan menyinggung kondisi puterinya yang tengah hamil 5 bulan, namun kedatangannya dihalangi oleh petugas.
"Padahal puteri saya sedang mengandung lima bulan, sangat tidak manusiawi, makanya di bagian ini pun tidak bsa hadir," ujar Rizieq.
"Saya protes ini keras perlakuan seperti ini agar diperhatikan majelis hakim, agar tidak terulang," ujar Rizieq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.