Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicap Dungu karena Gabungkan Pasal Dakwaan, Jaksa: Intelektual Penasihat Hukum Rizieq Shihab Sangat Dangkal

Kompas.com - 30/03/2021, 15:19 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nirmala Maulana Achmad,
Theresia Ruth Simanjuntak

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyayangkan sikap tim penasihat hukum Rizieq Shihab yang menuding mereka dungu dalam penentuan pasal berlapis dalam surat dakwaan.

Hal itu disampaikan pihak JPU dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

JPU menganggap tim kuasa hukum Rizieq kehabisan akal untuk mencari letak kesalahan pada dakwaan mereka yang dibacakan pada Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Pembacaan Putusan Sela untuk Rizieq Shihab Digelar Selasa Pekan Depan

"Justru kami menganggap penasihat hukum telah kehabisan akal untuk mencari di mana letak kekeliruan pihak jaksa penuntut umum," kata salah satu anggota JPU saat membacakan bantahan eksepsi, Selasa siang.

JPU menilai, sejumlah keberatan dari tim kuasa hukum Rizieq yang tertuang dalam eksepsi tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, yaitu uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

"Kemudian dijadikan sebagai bahan keberatan yang jelas-jelas bukan termasuk ruang lingkup eksepsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b," papar JPU.

Jaksa menambahkan, tim kuasa hukum Rizieq tidak mengerti asas mendasar dalam hukum pidana, yakni Lex Specialis Derogat Legi Generali yang berarti peraturan khusus menyampingkan peraturan umum.

Asas itu sempat disebut pihak pengacara Rizieq saat membacakan eksepsi, Jumat (26/3/2021). Mereka merasa keberatan dengan pihak jaksa yang menyatukan tiga pasal sekaligus dalam satu surat dakwaan.

"Penerapan Pasal 216 ayat 1 KUHP tidak bisa disatukan dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam satu surat dakwaan merupakan perbuatan yang menegaskan bahwa penuntut umum tidak mengerti asas mendasar dalam hukum pidana yakni Lex Specialis Derogat Legi Generali yang berarti peraturan khusus menyampingkan peraturan umum," kata jaksa.

Pihak JPU menegaskan, keberatan tim kuasa hukum Rizieq tersebut tidak berdasar secara yuridis.

"Bahwa keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan Pasal 216 ayat 1 KUHP tidak bisa disatukan dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam satu surat dakwaan adalah pendapat yang keliru dan tidak berdasar secara yuridis," tegasnya.

Pihak JPU lantas meminta tim kuasa hukum Rizieq untuk lebih giat belajar dan tidak menyebut mereka dungu.

"Terkait hal tersebut, kami penuntut umum ingin berpesan dan mengingatkan kembali kepada penasihat hukum terdakwa agar dalam hal ini dapat belajar lebih giat lagi dan tidak merasa sok pintar dengan mengatakan kami bodoh dan dungu," kata Jaksa.

"Padahal, jelas intelektual penasihat hukum terdakwalah yang sangat dangkal dalam memahami apa itu materi eksepsi dan memahami tentang idealnya penerapan azas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam teori dan praktik," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com