JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyayangkan sikap tim penasihat hukum Rizieq Shihab yang menuding mereka dungu dalam penentuan pasal berlapis dalam surat dakwaan.
Hal itu disampaikan pihak JPU dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
JPU menganggap tim kuasa hukum Rizieq kehabisan akal untuk mencari letak kesalahan pada dakwaan mereka yang dibacakan pada Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Pembacaan Putusan Sela untuk Rizieq Shihab Digelar Selasa Pekan Depan
"Justru kami menganggap penasihat hukum telah kehabisan akal untuk mencari di mana letak kekeliruan pihak jaksa penuntut umum," kata salah satu anggota JPU saat membacakan bantahan eksepsi, Selasa siang.
JPU menilai, sejumlah keberatan dari tim kuasa hukum Rizieq yang tertuang dalam eksepsi tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, yaitu uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
"Kemudian dijadikan sebagai bahan keberatan yang jelas-jelas bukan termasuk ruang lingkup eksepsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b," papar JPU.
Jaksa menambahkan, tim kuasa hukum Rizieq tidak mengerti asas mendasar dalam hukum pidana, yakni Lex Specialis Derogat Legi Generali yang berarti peraturan khusus menyampingkan peraturan umum.
Asas itu sempat disebut pihak pengacara Rizieq saat membacakan eksepsi, Jumat (26/3/2021). Mereka merasa keberatan dengan pihak jaksa yang menyatukan tiga pasal sekaligus dalam satu surat dakwaan.
"Penerapan Pasal 216 ayat 1 KUHP tidak bisa disatukan dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam satu surat dakwaan merupakan perbuatan yang menegaskan bahwa penuntut umum tidak mengerti asas mendasar dalam hukum pidana yakni Lex Specialis Derogat Legi Generali yang berarti peraturan khusus menyampingkan peraturan umum," kata jaksa.
Pihak JPU menegaskan, keberatan tim kuasa hukum Rizieq tersebut tidak berdasar secara yuridis.
"Bahwa keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan Pasal 216 ayat 1 KUHP tidak bisa disatukan dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam satu surat dakwaan adalah pendapat yang keliru dan tidak berdasar secara yuridis," tegasnya.
Pihak JPU lantas meminta tim kuasa hukum Rizieq untuk lebih giat belajar dan tidak menyebut mereka dungu.
"Terkait hal tersebut, kami penuntut umum ingin berpesan dan mengingatkan kembali kepada penasihat hukum terdakwa agar dalam hal ini dapat belajar lebih giat lagi dan tidak merasa sok pintar dengan mengatakan kami bodoh dan dungu," kata Jaksa.
"Padahal, jelas intelektual penasihat hukum terdakwalah yang sangat dangkal dalam memahami apa itu materi eksepsi dan memahami tentang idealnya penerapan azas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam teori dan praktik," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.