JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Agenda sidang hari ini adalah penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang telah disampaikan Rizieq pada sidang sebelumnya.
JPU menanggapi sejumlah poin dari eksepsi Rizieq. Misalnya, soal Rizieq yang membandingkan kerumunan di acaranya dengan acara presiden.
Lalu JPU juga mempermasalahkan sikap Rizieq dalam eksepsinya yang menggunakan kata-kata tak pantas dengan menyebut JPU pandir dan dungu.
1. Soal Rizieq yang singgung kerumunan Jokowi-Ahok
Pada sidang eksepsi Jumat pekan lalu, Rizieq menyinggung lima kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang tak diusut kepolisian.
Pertama, kerumunan yang disebabkan oleh anak dan menantu Presiden Jokowi dalam pergelaran Pilkada di Solo dan Medan.
Kedua, kerumunan anggota Watimpres di Pekalongan. Selanjutnya, kerumunan yang dihadiri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Raffi Ahmad saat pesta ulang tahun di Jakarta Selatan.
Baca juga: Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Kerumunan Jokowi di Maumere, JPU: Penggiringan Opini
Keempat, kerumunan acara kongres luar biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021. Terakhir, kerumunan yang ditimbulkan Presiden Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Namun, JPU menilai langkah Rizieq menyinggung lima kasus kerumunan tersebut hanya lah bentuk penggiringan opini yang berlebihan.
"Bahwa alasan-alasan yang diungkapkan terdakwa, kami anggap hanya sebagai sebuah penggiringan opini yang mengada-ngada, berlebihan, dan tidak berdasar," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Jaksa juga menilai eksepsi Rizieq itu sengaja digunakan untuk menyudutkan JPU atas tuduhan diskriminatif. Jaksa juga mempertanyakan eksepsi Rizieq yang hanya menonjolkan acara Maulid Nabi di kerumunan Petamburan.
"Padahal, selain kegiatan Maulid, bersamaan juga terdakwa menyelenggarakan kegiatan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih 5.000 umat," kata jaksa.
"Dan kegiatan sebelumnya juga menyelenggarakan peresmian peletakan batu pertama markas syariah di pondok pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor yang dihadiri 2.000 orang," tutur jaksa.
2. Soal Rizieq yang jadikan Menko Polhukam kambing hitam