4. Soal Rizieq mengutip ayat Al Quran
JPU juga menganggap eksepsi Rizieq Shihab soal ayat Al Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW tidak ada kaitannya dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut jaksa, kutipan ayat Al Quran dan hadis dalam eksepsi Rizieq hanya bagian dari argumen terdakwa.
"Keberatan terdakwa tersebut tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al Quran, dan hadis Rasullullah SAW," kata jaksa.
Jaksa kemudian mengutip salah satu hadis Nabi Muhammad SAW dalam eksepsi Rizieq. Hadis tersebut menyebut bahwa Rasulullah tetap tegas menegakkan hukum terhadap anggota keluarganya yang melakukan kesalahan.
Kutipan hadis tersebut, menurut jaksa, dapat menunjukkan bahwa semua orang harus tunduk pada proses hukum yang berlaku. Semua orang juga diperlakukan setara di hadapan hukum.
"Jaksa penuntut umum memaknai siapapun yang bersalah hukum tetap ditegakan, sebagai mana adagium berbunyi fiat justicia et pereat mundus dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah SAW," ujar jaksa.
5. Soal Rizieq sebut JPU dungu dan pandir
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, kata-kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan oleh Rizieq Shihab bukan bagian dari eksepsi.
JPU pun menyatakan kalimat-kalimat tersebut digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan berpikir dangkal.
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Tak Terima Disebut Pandir oleh Rizieq, JPU: Hanya Digunakan Orang Tak Terdidik
Merujuk kamus umum Bahasa Indonesia, JPU menyebut pandir berarti bodoh dan bebal sedangkan dungu berarti tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.
Menurut JPU, kata-kata tersebut tidak layak ditujukan kepada JPU karena JPU merupakan orang yang intelek, terdidik dengan rata-rata pendidikan strata 2, serta berpengalaman puluhan tahun di bidangnya.
"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti," ujar JPU.
JPU pun mengingatkan agar Rizieq tidak menjustifikasi orang lain apalagi meremehkan sesama karena sifat itu menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik.
"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya 'imam besar' dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya," ujar jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.