JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan dan Mega Mendung, Rizieq Shihab meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (30/3/2021) pukul 16.25 WIB.
Rizieq keluar dari PN Jaktim lebih cepat satu jam daripada persidangan pada Jumat (26/3/2021) lalu.
Pantauan Kompas.com, Rizieq Shihab tetap menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq juga terlihat menoleh ke arah awak media dari tempat duduknya di sisi kiri bus. Jendela tempat Rizieq duduk terbuka.
Baca juga: 5 Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Rizieq: Soal Kerumunan Jokowi hingga Sebutan Pandir
Rizieq sempat menengok ke arah luar bus. Ia terlihat tersenyum.
“Habib..habib,” kata simpatisan Rizieq saat melihat Rizieq keluar.
Dua perempuan sempat terlihat melambaikan tangan sambil mengabadikan momen saat Rizieq dibawa menggunakan bus. Mereka terlihat tersenyum melihat Rizieq.
Rizieq terlihat melambaikan tangan dan memberikan jempol. Mobil kemudian melaju kencang meninggalkan kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab: Jaksa Sayangkan Imam Besar Sering Merendahkan Orang lain
Polisi mengawal bus yang membawa Rizieq dengan kendaraan motor dan mobil.
Suara sirine mobil polisi terdengar meraung-meraung.
Sebelumnya, sidang terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Jawa Barat dilanjutkan pada Selasa (30/3/2021).
Agenda hari ini adalah jaksa penuntut umum memberikan tanggapan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Adapun perkara nomor 221/Pid.B/2021.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.