JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pria bernama Ari, sebagai tersangka kasus pencurian interior dan material berharga di rumah kosong di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15 / 27 RT 04/RW 04 Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ari merupakan otak dari pencurian.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung menyatakan bahwa pelaku menggunakan hasil curiannya untuk membayar tunggakan kontrakannya.
"Pengakuan pelaku, dia nunggak kontrakan enam bulan, hasil curiannya katanya buat bayar itu," kata Robinson saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Pembongkaran Rumah Kosong di Kebon Jeruk, Korban Mengaku Rugi hingga Rp 1 Miliar
Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencurian.
"Ini pertama kali, pengakuan dia. Dia sebelumnya kerja serabutan," imbuh Robinson.
Sebelumnya, interior dan material rumah kosong di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk dicuri. Pelaku menyuruh sejumlah tukang membongkar material berharga di rumah itu.
Material hasil bongkaran di rumah itu kemudian dijual secara terpisah.
Baca juga: Otak Pencurian Rumah Mewah di Kedoya Ditangkap, Sofa hingga Lemari Diboyong ke Kamar Kos
"Jadi kusen, ubin, keramik, dan sanitary dibongkar," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo pada 22 Maret 2021.
Ari menyuruh seseorang berinisial S (47) untuk membongkar rumah tersebut dengan maksud menjual material yang dibongkar.
Kepada S, A mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik rumah. S kemudian menginformasikan hal tersebut kepada SU alias ND (58).
"S maupun ND ini memang dia jual beli material-material bekas," ujar Robinson.
Baca juga: Otak Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Kedoya Ditangkap, Polisi Temukan Sejumlah Furniture
ND kemudian menyuruh tiga orang tukang untuk membongkar material rumah untuk kemudian ia jual.