JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi 5 terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Jaksa menilai, dalam eksepsinya, kelima terdakwa cenderung hanya menonjolkan fakta bahwa acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi itu adalah acara peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW.
Padahal, acara yang dihadiri ribuan orang itu juga sekaligus menjadi acara akad nikah putri eks pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
"Dalam eksepsi keberatannya tersebut, (kelima terdakwa) terlihat hanya menonjolkan acara Maulid Nabi Muhammad Shallallahualaihi Wasallam dan cenderung mengaburkan fakta yang ada berkenaan dengan pernikahan putri Muhammad Habib Rizieq Shihab yang merupakan urusan pribadi," kata jaksa.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab: Jaksa Sayangkan Imam Besar Sering Merendahkan Orang lain
Adapun kelima terdakwa dalam perkara ini, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Makan Suryadi.
Kelimanya bersama-sama dengan Rizieq didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan III.
Dalam sidang pembaca eksepsi Jumat pekan lalu, kelimanya menyatakan dakwaan jaksa berlebihan.
Sebab, panitia yang memperingati hari kelahiran Nabinya dituduh menghasut saat mengundang acara Maulid Nabi.
Meski kelima terdakwa terkesan mengaburkan fakta adanya pernikahan putri Rizieq, namun jaksa tetap menghargai eksepsi tersebut.
Menurut Jaksa, eksepsi itu menjelaskan bahwa para terdakwa memang mengundang masyarakat untuk berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam eksepsinya terdapat juga secara sadar memberikan pernyataan bahwa terdakwa bersama dengan terdakwa lainnya mengundang masyarakat untuk datang dan berkumpul di tengah terjadinya COVID-19 sehingga timbul ledakan kerumunan di Petamburan yang bertentangan dengan penyelenggaraan karantina kesehatan serta mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Contohkan Putri Rasul Pun Dihukum jika Bersalah
Rizieq sebelumnya bersikeras bahwa dirinya difitnah oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Menurut dia, apabila undangan memuliakan Nabi disebut sebagai hasutan melakukan kejahatan, Rizieq mencemaskan adanya kriminalisasi agama nantinya yang bisa terjadi di kegiatan agama manapun.
"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan," kata Rizieq pada eksepsinya yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
"Jika undangan Maulid difitnah oleh kepolisian dan kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan, adzan panggilan shalat ke masjid, undangan kebaktian di gereja, serta himbauan ibadah di pura dan klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," lanjutnya.
Rizieq menegaskan, hanya orang tidak beragama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan.
"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai 'hasutan kejahatan'," katanya.
Tak hanya itu, Rizieq menyerukan agar pihak kepolisian dan kejaksaan bertobat.
"Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan; segeralah taubat kepada Allah SWT sebelum kalian kena adzab Allah SWT," ujar Rizieq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.