Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, ASN di Kota Bogor Wajib Kenakan Pakaian Ala Santri Setiap Tanggal 22

Kompas.com - 30/03/2021, 20:44 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan aturan baru dalam pemakaian seragam kedinasan, salah satunya mewajibkan setiap aparatur sipil negara (ASN) mengenakan pakaian ala santri.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021 perubahan atas Perwali Kota Bogor Nomor 38 tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.

Baca juga: Masih Kenakan Pakaian Dinas dan Berkaraoke, Badan Kepegawaian: PNS Harusnya Bisa Jadi Contoh

"Pada prinsipnya menyesuaikan yang sudah diatur dalam Pergub Jabar Nomor 15 Tahun 2021. Setelah ditetapkan akan segera disosialisasikan dan mulai diberlakukan dan wajib dilaksanakan sejak ditetapkan,” kata Kabag Organisasi Setda Kota Bogor Agnes Andriani Kartikasari, Selasa (30/3/2021).

Agnes menjelaskan, di dalam aturan baru itu disebutkan setiap tanggal 22, ASN di Kota Bogor diwajibkan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) bernuansa santri.

Untuk ASN pria, kata Agnes, dengan atribut dan kelengkapan baju takwa, yakni celana panjang berbahan kain atau sarung, peci/songkok, dan sandal/sepatu, papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk wanita menggunakan pakaian bernuansa santri dengan atribut dan kelengkapan busana muslim tidak ketat/terawang dan menutup aurat, rok panjang berbahan kain, panjang sebatas mata kaki, jilbab, sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak, papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bagi pegawai pria dan wanita non muslim menggunakan pakaian bebas, rapi dan sopan," ucap Agnes.

Baca juga: Ongkos Pengadaan Pakaian Dinas Anggota DPRD Bekasi Terpilih Lampaui Ketentuan

Selain mengatur penggunaan pakaian ala santri, lanjut Agnes, aturan baru tersebut juga mewajibkan pemakaian seragam lainnya.

Senin, berpakaian seragam pakaian dinas harian warna khaki.

Kemudian, Selasa berpakaian smart casual, kemeja lengan panjang/pendek warna bebas tidak bercorak (pria), celana panjang atau rok warna hitam/abu-abu/biru/coklat/krem (wanita).

Rabu, PDH kemeja putih dengan bawahan warna gelap.

Kamis, PDH budaya daerah Jawa Barat (baju adat Sunda).

Jumat, PDH batik dengan bawahan warna gelap. Batik ASN digunakan setiap jumat minggu pertama menggunakan Batik ASN.

"Sedangkan untuk Hari Linmas 3 Maret menggunakan seragam Linmas. Khusus setiap tanggal 14 diwajibkan seragam Pramuka dan setiap tanggal 17 seragam Korpri," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com