BEKASI, KOMPAS.com - Oknum pelindung masyarakat (Linmas) di RW 06 Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur berinisial BL yang diduga memperkosa perempuan tunarungu, NS (20), disebut juga pernah melecehkan keponakannya sendiri.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum NS dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GMBI Bekasi, Herli. Ia mendapat informasi tersebut dari warga Duren Jaya.
"Ada keterangan dari warga Duren Jaya bahwa pelaku itu telah melakukan perkosaan sebelumnya. Yang dia perkosa itu keponakan sendiri," kata Herli, Senin (29/3/2021), dilansir dari Wartakotalive.
Baca juga: Kronologi Wanita Tunarungu Jadi Korban Pemerkosaan Linmas di Bekasi
Akan tetapi, dijelaskan Herli, kasus tersebut tidak sampai ke ranah hukum lantaran diselesaikan secara kekeluargaan.
"Namun pada saat itu tidak masuk ke ranah hukum, karena memang dilakukan kekeluargaan. Jadi rekam jejak pelaku itu juga sudah parah, sudah kategori predator," lanjutnya.
Terkait kasus yang menimpa kliennya, Herli mengatakan bahwa terduga pelaku masih belum dimintai keterangannya.
Meski begitu, Herli mendapat informasi bahwa pihak penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota baru akan memanggil saksi seperti ketua RT setempat untuk pemeriksaan.
"Nah pelaku itu justru sampai sekarang ini belum ada tindakan kepolisian. Cuma kemarin saya tanya karena penyidik bilang mau menghadirkan dulu saksi yaitu pokdar dan ketua RT di situ, mau dilakukan pemanggilan," tutur Herli.
Sementara itu, menurut Herli, NS saat ini mengalami trauma berat setelah menjadi korban pemerkosaan.
"Sekarang ini trauma yang sangat kritis karena biasanya dia periang, sekarang teman-temannya kalau mau main ke rumahnya malah diusir," papar Herli, dilansir dari Tribun Jakarta.
Dia menduga, Herli merasa malu dan takut teman-temannya tahu bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan.
"Karena mungkin korban malu dan depresi serta takut, jadi dia mengurung diri," tambahnya.
Herli memastikan, ia telah berkoordinasi dengan berbagai instansi seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
Harapannya, NS bisa mendapatkan pendampingan pemulihan psikologis akibat kejadian yang korban alami.
"Sudah, kita sudah berkoodinasi dengan DP3A Kota Bekasi, pihaknya dinas berjanji akan melakukan pendampingan dan memenuhi segala hak korban," terangnya.
Baca juga: Minta Bantuan saat Mau Diperkosa, Wanita Tunarungu Justru Disetubuhi Linmas di Bekasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.