TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto menjabarkan bagaimana pihaknya mengungkap visa elektronik palsu yang digunakan tiga warga negara India saat memasuki Indonesia.
Ketiga WN India tersebut berinisial MK, MJB, dan SKV.
MJB dan SKV ditangkap pihak Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 12 Maret 2021.
Pada 22 Februari 2021, petugas imigrasi lebih dulu menangkap MK, pengguna visa elektronik palsu lain dari negara yang sama, juga di Bandara Seokarno-Hatta.
Baca juga: Kasus Visa Elektronik Palsu, 2 WN India Dinyatakan sebagai Korban Penipuan
Romi berujar, MK menggunakan visa elektronik yang dia beli dari seorang oknum di India.
Di lembaran visa elektronik itu tercantum data diri, mulai dari nama pemohon, nomor visa elektronik, hingga nama penjamin pemohon visa.
"Di visa elektronik itu juga ada barcode-nya. Barcode itu kalau di-scan pas dia tiba (di bandara), itu juga muncul semua data diri pemohon (nama pemohon, nomor visa elektronik, dan lainnya) di pusat data Imigrasi," papar Romi.
Namun, saat pihak Imigrasi memindai barcode yang berada di visa elektronik milik MK di Bandara Seokarno-Hatta, yang muncul bukanlah data dirinya, melainkan data diri seorang WN Rusia.
Hal tersebut yang kemudian membuat pihak Imigrasi menyadari bahwa visa elektronik Republik Indonesia yang dibawa MK adalah palsu.
"Tulisan di visanya menyerupai asli. Cuma, saat barcode itu di-scan, datanya tidak ditemukan dan ada milik orang lain," tutur dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.