TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyelidiki identitas pelaku yang meninggalkan benda mencurigakan Masjid Raya Ar Rahman, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Polisi menyelidiki identitas pelaku menggunakan undangan pernikahan yang ditemukan polisi.
“Sementara ini petunjuknya baru ada undangan (pernikahan) bekas, kemudian ada buku-buku,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di lokasi penemuan, Rabu (31/3/2021) dini hari.
Menurut Iman, polisi tak menemukan identitas pelaku di tas-tas yang ditinggalkan.
Iman menyebutkan, polisi juga masih mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami barang bukti yang ditemukan.
“Undangan pernikahan kan bisa kami jadikan petunjuk untuk mengarah ke siapa pemilik benda tersebut,” tambah Iman.
Baca juga: Polisi Pastikan Isi Tas Mencurigakan di Pondok Aren Tak Berbahaya
Sebelumnya, benda mencurigakan ditemukan warga di Masjid Raya Ar Rahman sekitar pukul 21.30 WIB.
Benda mencurigakan yang ditemukan adalah satu kantong plastik merah, ransel berwarna hitam, dan ransel berwarna abu-abu.
Pedagang susu jahe di dekat masjid sekaligus saksi mata bernama Iman mengatakan, tas tersebut ditinggal oleh seorang pria yang datang ke masjid sekitar pukul 21.30 WIB.
"Ada anak muda jalan masuk sini tanpa izin. Biasanya kalau tamu baru suka tegur saya, permisi. Nah ini orangnya cuek mencurigakan. Masuk bawa tas ransel sama tas tenteng, pakai baju koko putih panjang sama sarung," kata Iman.
Tak lama kemudian, orang tersebut pergi meninggalkan lokasi tanpa membawa barang-barangnya.
Baca juga: Polisi: Tas Mencurigakan di Pondok Aren Berisi Pakaian Kotor, Buku Agama, Undangan Pernikahan
Iman dan warga yang curiga langsung mencari pria tersebut, tetapi pria itu tidak berhasil ditemukan.
"Sampai di ujung saya jalan kayak orang bingung. Dia balik lagi, masuk ke Kompleks Maharta sampai 30 menit. Saya susul pakai motor enggak ada ketemu," kata Iman.
"Yang ditinggal satu tas ransel, terus satu tas tenteng," sambung Iman.
Anggota kepolisian langsung datang ke lokasi penemuan benda mencurigakan.