JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baru-baru ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan peraturan (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Perpol tersebut menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan informasi serta kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Catat, Ini Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM C
Pada Pasal 2 ayat 3 disebutkan SIM yang diterbitkan akan berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain.
Tertuang pada Pasal 3 ayat 1 Perpol tersebut, jenis SIM terdiri atas:
Jenis SIM tersebut digolongkan menjadi sebagai berikut:
SIM Perseorangan
1. SIM A: berlaku untuk mengemudikan kendaraan penumpang dan barang perseorangan dengan total berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg.
Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM A. Pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.
2. SIM BI: berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan total berat maksimal 3.500 kg berupa mobil bus dan barang perseorangan.
Untuk memiliki SIM BI, pengemudi wajib memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama minimal 12 bulan.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 20 tahun.
3. SIM BII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat maksimal 1.000 kg.
Untuk memiliki SIM BII, pengemudi wajib telah mempunyai SIM BI selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 21 tahun.
Baca juga: Korlantas Polri Bakal Hadirkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.