Sementara pengajunya wajib berusia minimal 20 tahun.
2. SIM BI Umum: berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan total berat maksimal 3.500 kg berupa mobil bus dan barang umum.
Untuk memiliki SIM BI Umum, pengemudi wajib telah mempunyai SIM A Umum atau BI selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 22 tahun.
Baca juga: Sah, Penyandang Disabilitas di Kota Semarang Bisa Dapatkan SIM D
3. SIM BII Umum: berlaku untuk mengemudikan kendaraan berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat maksimal 1.000 kg.
Untuk memiliki SIM BII Umum, pengemudi wajib telah mempunyai BI Umum atau BII selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 23 tahun.
SIM Internasional
Dari Perpol yang sama dijelaskan, SIM Internasional dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan ataupun umum.
Sebagai catatan, bila ingin menggunakan kendaraan di Indonesia, SIM Internasional harus diterbitkan oleh negara lain.
Sebaliknya, SIM Internasional yang dibuat di Indonesia juga akan berlaku di negara lain.
Penentuan golongan SIM Internasional, dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.
Pada Pasal 4 ayat 2 dipaparkan, SIM Internasional berlaku selama 3 tahun terhitung dari tanggal penerbitan.
Adapun biaya baru dan perpanjangan tiap jenis SIM berbeda.
Untuk membuat SIM baru, biayanya adalah sebagai berikut:
Di sisi lain, biaya untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.