TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga warga negara India yang menggunakan visa elektronik palsu saat memasuki Indonesia.
Dua orang berinisial MJB dan SKV ditangkap pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Maret 2021.
Pada 22 Februari 2021, petugas Imigrasi Bandara Seokarno-Hatta lebih dulu menangkap MK.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan bahwa MJB dan SKV merupakan korban penipuan.
"Yang dua orang itu (MJB dan SKV), yang datangnya terakhir, itu korban penipuan," ujar Romi saat ditemui di kantornya, Selasa (30/3/2021).
Berdasarkan pemeriksaan, MJB dan SKV merupakan korban penipuan sindikat penyelundup orang sekaligus pemalsu visa elektronik Republik Indonesia.
Baca juga: Fakta Pengguna Visa Elektronik Palsu, Kasus Perdana hingga Upaya Imigrasi Kejar Pembuat
Dua WN India itu datang ke Indonesia untuk memperbaiki kondisi perekonomian mereka.
"Artinya, yang bersangkutan itu tujuannya mau mencari kehidupan dan memperbaiki kehidupan ekonomi mereka," tutur Romi.
Kedua korban tidak menyadari bahwa mereka ternyata menggunakan visa elektronik palsu Republik Indonesia dari seorang oknum.
Sementara itu, MK sepenuhnya menyadari bahwa dia menggunakan visa elektronik palsu.
MK diketahui membeli visa elektronik palsu sekaligus tiket perjalanan dari New Delhi, India, menuju Jakarta dan beberapa berkas lainnya.
Baca juga: Kasus Visa Elektronik Palsu, 2 WN India Dinyatakan sebagai Korban Penipuan
Oleh karena itu, pihak Imigrasi menetapkan MK sebagai tersangka.
"Iya, dia tersangka, tapi masih kami selidiki lagi," kata Romi.
Tersangka MK kemudian dijerat Pasal 121 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ancaman penjara 5 tahun, setelah 5 tahun dipulangkan," ujar Romi.