TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga warga negara India yang menggunakan visa elektronik palsu saat memasuki Indonesia.
Dua orang berinisial MJB dan SKV ditangkap pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Maret 2021.
Pada 22 Februari 2021, petugas Imigrasi Bandara Seokarno-Hatta lebih dulu menangkap MK.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan bahwa MJB dan SKV merupakan korban penipuan.
"Yang dua orang itu (MJB dan SKV), yang datangnya terakhir, itu korban penipuan," ujar Romi saat ditemui di kantornya, Selasa (30/3/2021).
Berdasarkan pemeriksaan, MJB dan SKV merupakan korban penipuan sindikat penyelundup orang sekaligus pemalsu visa elektronik Republik Indonesia.
Baca juga: Fakta Pengguna Visa Elektronik Palsu, Kasus Perdana hingga Upaya Imigrasi Kejar Pembuat
Dua WN India itu datang ke Indonesia untuk memperbaiki kondisi perekonomian mereka.
"Artinya, yang bersangkutan itu tujuannya mau mencari kehidupan dan memperbaiki kehidupan ekonomi mereka," tutur Romi.
Kedua korban tidak menyadari bahwa mereka ternyata menggunakan visa elektronik palsu Republik Indonesia dari seorang oknum.
Sementara itu, MK sepenuhnya menyadari bahwa dia menggunakan visa elektronik palsu.
MK diketahui membeli visa elektronik palsu sekaligus tiket perjalanan dari New Delhi, India, menuju Jakarta dan beberapa berkas lainnya.
Baca juga: Kasus Visa Elektronik Palsu, 2 WN India Dinyatakan sebagai Korban Penipuan
Oleh karena itu, pihak Imigrasi menetapkan MK sebagai tersangka.
"Iya, dia tersangka, tapi masih kami selidiki lagi," kata Romi.
Tersangka MK kemudian dijerat Pasal 121 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ancaman penjara 5 tahun, setelah 5 tahun dipulangkan," ujar Romi.
Romi menjabarkan pengungkapan kasus visa elektronik palsu yang digunakan tiga warga negara India saat memasuki Indonesia.
Dia berujar, MK menggunakan visa elektronik yang dia beli dari seorang oknum di India.
Di lembaran visa elektronik itu tercantum data diri, mulai dari nama pemohon, nomor visa elektronik, hingga nama penjamin pemohon visa.
"Di visa elektronik itu juga ada barcode-nya. Barcode itu kalau di-scan pas dia tiba (di bandara), itu juga muncul semua data diri pemohon (nama pemohon, nomor visa elektronik, dan lainnya) di pusat data Imigrasi," papar Romi.
Baca juga: Kronologi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Visa Elektronik Palsu 3 WN India
Namun, saat pihak Imigrasi memindai barcode di visa elektronik milik MK di Bandara Seokarno-Hatta, yang muncul bukanlah data diri MK, melainkan data diri seorang WN Rusia.
Hal tersebut yang kemudian membuat pihak Imigrasi menyadari bahwa visa elektronik Republik Indonesia yang dibawa MK adalah palsu.
"Tulisan di visanya menyerupai asli, cuma saat barcode itu di-scan, datanya tidak ditemukan dan ada milik orang lain," tutur dia.
"(Barcode di visa milik MK) enggak dipalsuin karena dia enggak tahu kegunaan barcode-nya itu apa," lanjut Romi.
Oleh karena itu, MK ditangkap dan diperiksa di Kantor Imigrasi Bandara Seokarno-Hatta.
Romi menyatakan, visa elektronik palsu yang digunakan oleh MJB dan SKV memiliki ciri-ciri yang berbeda.
Saat keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pihaknya juga memindai barcode di visa elektronik mereka.
Hasilnya, data diri mereka justru tidak muncul di pusat data Imigrasi.
Baca juga: Imigrasi Duga Ada WNI yang Terlibat Pembuatan Visa Elektronik Palsu
Tak hanya itu, nomor visa elektronik tersebut juga palsu.
"Data itu kan disimpan di pusat data Imigrasi, otomatis di sistem itu ada semuanya," tutur dia.
"Pas di-scan, itu permohonan visa atas nama mereka berdua tidak ada. Nomor permohonan juga tidak ditemukan," sambung Romi.
Pihaknya kemudian menangkap MJB dan SKV saat visa elektronik mereka diperiksa di bandara.
Romi menduga ada warga negara Indonesia (WNI) yang ikut andil dalam proses pembuatan visa elektronik palsu Republik Indonesia.
"Andil WNI masih dalam pendalaman, tentunya pasti ada," ungkap Romi.
"Enggak mungkin enggak ada orang (WNI) yang terlibat," lanjut dia.
Baca juga: Buron Interpol Asal Korea Selatan Ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Romi melanjutkan, pasti ada oknum yang membantu pembuatan visa tersebut dari Indonesia.
"Ya entah itu orang asing atau WNI, pasti ada yang menunggu di sini," ujar Romi.
Dia memastikan, WNI yang membantu pembuatan visa elektronik palsu itu bukan oknum dari dalam Imigrasi di Indonesia.
"Kalau di Imigrasi, saya jamin enggak ada (oknum) karena kami sudah berintegrasi jalani keimigrasian," sebutnya.
Hingga saat ini, Romi menyebutkan, Imigrasi Bandara Soekaeno-Hatta masih menelusuri oknum yang membuat serta mengedarkan visa-visa elektronik palsu Republik Indonesia tersebut.
"Masih kami selidiki yang buat karena memang ini sistem visanya ini sudah canggih sehingga susah dipalsukan," papar dia.
Bila ditemukan ada oknum pembuat visa elektronik itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).
"Iya nanti berkoordinasi dengan APH," tutur Romi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.