JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pria bernama Ari sebagai tersangka kasus pencurian interior dan material berharga di rumah kosong di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15/27 RT 004 RW 004 Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ari merupakan otak pencurian rumah kosong di Kedoya tersebut.
Ari ditangkap pada Minggu (28/3/2021) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Berikut sederet pengakuan Ari terkait pencurian rumah mewah tersebut.
"Jadi awalnya, pelaku itu lihat ada tanda rumah dijual, dia lihat dari luar," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung saat dihubungi, Selasa (30/3/2021).
Pelaku menduga rumah itu dalam keadaan kosong.
Baca juga: Otak Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Kedoya Ditangkap, Polisi Temukan Sejumlah Furniture
Untuk memastikannya, Ari memanjat pagar rumah dan melihat kondisi rumah.
"Nah benar itu rumah kosong, dari situlah dia muncul niatnya untuk berbuat begitu," kata Manurung.
Kepada polisi, Ari mengaku baru satu kali mencuri.
"Ini pertama kali (mencuri) pengakuan dia," kata Robinson.
Namun, polisi masih menyelidiki terkait kemungkinan adanya korban lain.
Ari juga mengaku bekerja sebagai pekerja serabutan sebelum memereteli rumah mewah di Kedoya.
Ari menyuruh seseorang berinisial S (47) untuk membongkar rumah tersebut dengan maksud menjual material yang dibongkar.
Kepada S, A mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik rumah. S kemudian menginformasikan hal tersebut kepada SU alias ND (58).
"S maupun ND ini memang dia jual beli material-material bekas," ujar Robinson.
Baca juga: Otak Pencurian Rumah Mewah di Kedoya Ditangkap, Sofa hingga Lemari Diboyong ke Kamar Kos