JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Jaksa membeberkan sejumlah kerancuan dalam eksepsi Rizieq Shihab. Momen ini juga digunakan jaksa untuk menyerang balik Rizieq dengan sejumlah sindiran.
Berikut rangkumannya:
Dalam sidang sebelumnya, Rizieq menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dengan menyebut JPU sebagai orang yang dungu dan pandir.
JPU pun menilai, kata-kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan oleh Rizieq Shihab itu tidak pantas digunakan dalam eksepsi.
JPU menyatakan, kata-kata tersebut digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan berpikir dangkal.
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata JPU.
Baca juga: 5 Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Rizieq: Soal Kerumunan Jokowi hingga Sebutan Pandir
Merujuk kamus umum Bahasa Indonesia, JPU menyebut pandir berarti bodoh dan bebal, sedangkan dungu berarti tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.
Menurut JPU, kata-kata tersebut tidak layak ditujukan kepada JPU karena JPU merupakan orang yang intelek, terdidik dengan rata-rata pendidikan strata 2, serta berpengalaman puluhan tahun di bidangnya.
"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, dan tidak mengerti," ujar JPU.
JPU pun mengingatkan Rizieq tidak menjustifikasi orang lain, terlebih lagi meremehkan sesama.
Sebab, sifat itu menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik.
JPU juga menyinggung titel imam besar yang disematkan kepada Rizieq saat ia masih memimpin ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya," ujar jaksa.
Baca juga: Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab, Jaksa: Kami S2 dan Berpengalaman Puluhan Tahun
"Seorang tokoh agama yang mengaku imam besar memaki dengan kata-kata 'biadab', 'tidak beradab', 'keterbelakangan intelektual', 'pandir', dan seterusnya di muka persidangan terbuka," lanjut jaksa.