Jaksa mengingatkan, pada prinsipnya, semua manusia yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah SWT yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT.
"Yang membedakan hanyalah ketakwaannya, siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT," imbuh jaksa.
JPU menilai, Rizieq berupaya menggiring opini.
Ini karena pada sidang eksepsi Jumat pekan lalu, Rizieq membandingkan kasusnya dengan lima kasus kerumunan lain yang tak diusut kepolisian.
Pertama, kerumunan yang disebabkan oleh anak dan menantu Presiden Jokowi dalam gelaran pilkada di Solo dan Medan.
Kedua, kerumunan anggota Watimpres di Pekalongan.
Selanjutnya, kerumunan yang dihadiri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Raffi Ahmad saat pesta ulang tahun di Jakarta Selatan.
Keempat, kerumunan acara kongres luar biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.
Terakhir, kerumunan yang ditimbulkan Presiden Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur.
JPU menilai langkah Rizieq menyinggung lima kasus kerumunan tersebut hanyalah bentuk penggiringan opini yang berlebihan.
"Bahwa alasan-alasan yang diungkapkan terdakwa, kami anggap hanya sebagai sebuah penggiringan opini yang mengada-ngada, berlebihan, dan tidak berdasar," kata jaksa.
Jaksa juga menilai eksepsi Rizieq itu sengaja digunakan untuk menyudutkan JPU atas tuduhan diskriminatif.
Jaksa juga mempertanyakan eksepsi Rizieq yang hanya menonjolkan acara Maulid Nabi saat kerumunan di Petamburan.
"Padahal, selain kegiatan Maulid, bersamaan juga terdakwa menyelenggarakan kegiatan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih 5.000 umat," kata jaksa.
"Dan kegiatan sebelumnya juga menyelenggarakan peresmian peletakan batu pertama markas syariah di pondok pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor, yang dihadiri 2.000 orang," tutur jaksa.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab: Jaksa Sayangkan Imam Besar Sering Merendahkan Orang lain