JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab sebagai terdakwa kasus swab test Covid-19 palsu di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Jaksa mempertanyakan eksepsi Rizieq yang menuding Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, kepolisian, dan kejaksaan melakukan kriminalisasi terhadapnya.
"Terdakwa (Rizieq) dengan mudahnya menuduh orang sebagai pelaku kejahatan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Jaksa menegaskan, niat Wali Kota Bogor untuk melakukan swab ulang kepada Rizieq saat ia dirawat di RS Ummi adalah agar penyebaran Covid-19 bisa diminimalisasi.
Baca juga: Rizieq Shihab Protes Sidang Eksepsi Tidak Ditayangkan secara Streaming
Namun, karena Rizieq menolak di-swab test, maka Wali Kota Bogor melaporkan hal itu kepada kepolisian.
Kepolisian dan kejaksaan pun bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) untuk mengusut kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Eksepsi terdakwa terkait kriminalisasi pasien, dokter, dan RS tidak berdasar," kata jaksa.
"Semuanya punya tujuan untuk penanggulangan wabah Covid-19 agar bisa diatasi bersama," sambung jaksa.
Baca juga: Serangan Balik Jaksa ke Rizieq: Singgung Titel Imam Besar hingga Sindiran Orang Tak Terdidik
Adapun dalam perkara ini, Rizieq didakwa telah menyiarkan berita bohong.
Sebab, dalam sebuah video yang diunggah di YouTube RS Ummi, Rizieq mengaku bahwa hasil pemeriksaan kesehatannya baik.
Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.
Baca juga: Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab, Jaksa: Kami S2 dan Berpengalaman Puluhan Tahun
Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.