JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan sikap terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, yang sering melontarkan kata-kata tidak pantas selama persidangan.
Jaksa membeberkan, Rizieq kerap melontarkan kata-kata yang merendahkan orang lain termasuk untuk jaksa penuntut umum, seperti dungu, intelektual rendah, dan dzalim. Padahal, Rizieq selama ini dikenal sebagai tokoh agama panutan masyarakat.
"Sebagai seorang yang lebih paham soal agama, memiliki strata pendidikan yang tinggi, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa sering merendahkan orang lain, khususnya jaksa penuntut umum yang sering diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
"Tokoh panutan yang mengaku imam besar dengan kata kata biadab, tidak beradab, keterbelekangan intelektual, dzalim, dungu, dan lain-lain," lanjutnya.
Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab dengan Mudahnya Menuduh Orang sebagai Pelaku Kejahatan
Seluruh kata-kata tidak pantas itu dilontarkan Rizieq saat sidang secara online dan dapat ditonton oleh publik.
"Apalagi diucapkan di sidang terbuka umum yang disiarkan secara live dan dapat disaksikan oleh jutaan penonton," ucap jaksa.
Menurut jaksa, sikap Rizieq tersebut tidak menggambarkan revolusi akhlak yang sering digaungkan oleh terdakwa.
Baca juga: Serangan Balik Jaksa ke Rizieq: Singgung Titel Imam Besar hingga Sindiran Orang Tak Terdidik
"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya seorang imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah lewat program revolusi akhlak,"
"Tapi dari semua ucapan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlak," ujar jaksa.
Adapun hari ini, PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara yang menjerat Rizieq yakni kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor.
Agenda sidang hari ini adalah penyampaian pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya telah dibacakan Rizieq Shihab dan kuasa hukum.
Eksepsi telah dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/2021). Sidang pembacaan eksepsi akhirnya digelar secara tatap muka sejak Jumat lalu atas keputusan majelis hakim terhadap permohonan Rizieq dan kuasa hukum.
Baca juga: Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab, Jaksa: Kami S2 dan Berpengalaman Puluhan Tahun
Sementara itu, Rizieq menyampaikan protes ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena tidak ada layanan streaming online saat pembacaan eksepsi terdakwa pada Jumat pekan lalu.
"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan, saya lihat ini tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming," kata Rizieq, hari ini.
Rizieq kemudian membandingkan sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa yang disiarkan secara online.
Baca juga: Rizieq Shihab Protes Sidang Eksepsi Tidak Ditayangkan secara Streaming
Namun, PN Jakarta Timur tidak menyiarkan secara langsung pembacaan eksepsi oleh terdakwa dan penasehat hukum. Oleh karena itu, Rizieq menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan diskriminatif.
Rizieq pun meminta majelis hakim untuk menayangkan ulang rekaman sidang pembacaan eksepsi sehingga bisa diakses secara terbuka oleh publik.
"Saya tidak tahu trouble-nya di mana, saya sangat menghormati sidang ini, saya mohon majelis hakim untuk bisa menjaga kehormatan sidang ini, jangan sampai ada oknum oknum di luar sana melakukan suatu hal yang bisa mencemarkan, merusak sidang ini," ujar Rizieq.
"Saya minta lewat majelis hakim, saya minta untuk dikabulkan agar rekaman eksepsi yang saya bacakan dan dibaca penasehat untuk disiarkan ulang oleh tim streaming PN Jakarta Timur," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.